“Berdasarkan alat bukti yang terkumpul, tim penyidik menetapkan sembilan individu sebagai tersangka dalam perkara ini,” ujar Abdul Qohar, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis 10 Juli 2025.
Selain Riza Chalid, tersangka lain yang disebutkan antara lain AN yang pernah menjabat sebagai Vice President Supply & Distribution Pertamina periode 2011–2015, serta HB, eks Direktur Pemasaran Niaga Pertamina tahun 2014, dan TF.
Nama-nama lain yang juga dijerat adalah DS, AS, HW, MH, dan IP.
Baca Juga: Misteri Kematian Diplomat Muda Arya Daru, Kapolri: Penyidikan Dipercepat dan Maksimal
Menurut Abdul Qohar, masing-masing tersangka terlibat dalam penyimpangan kebijakan dan operasional yang merugikan keuangan negara dalam jumlah signifikan.
Terkini, Riza Chalid terdeteksi berada di Singapura.
"Karena itu kami sudah bekerja sama dengan perwakilan Kejaksaan Indonesia di luar negeri, terutama di Singapura," ungkap Abdul Qohar.
"Kami sudah ambil langkah-langkah (pencarian dan penangkapan), karena informasinya (Riza Chalid ada) di sana (Singapura)," katanya.***
Artikel Terkait
Riza Chalid di Singapura, Kejagung Bakal Jemput Paksa Si Raja Minyak yang Diduga Rugikan Negara Rp285 T
Kejagung Geledah Kantor GoTo Terkait Korupsi Laptop Chromebook, Sita Dokumen dan Flash Disk
Mantan Sekretaris Pribadi Nadiem Makarim Diperiksa Kejagung, Jadi Saksi Dugaan Korupsi Laptop Chromebook
Nadiem Makarim Diperiksa 15 Juli 2025 Usai Kejagung Geledah Kantor GoTo
Misteri Kematian Diplomat Muda Arya Daru, Kapolri: Penyidikan Dipercepat dan Maksimal