• Senin, 22 Desember 2025

CBA Nilai Penetapan Tersangka Kasus EDC Bank BRI Janggal, Ada yang Tak Tersentuh?

Photo Author
- Jumat, 11 Juli 2025 | 11:49 WIB
CBA nilai ada kejanggalan dalam penetapan tersangka kasus EDC Bank BRI (BRI)
CBA nilai ada kejanggalan dalam penetapan tersangka kasus EDC Bank BRI (BRI)


KONTEKS.CO.ID - KPK telah menetapkan lima tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan mesin electronic data capture atau EDC BRI pada 2020-2024. Salah satunya, mantan Wakil Direktur Utama PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Catur Budi Harto (CBH).

Dalam kasus tersebut, negara berpotensi mengalami kerugian Rp744,54 miliar.

Direktur Eksekutif Center For Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi menilai ada kejanggalan dalam penetapan CBH sebagai tersangka.

Baca Juga: Kalahkan Apple dan Microsoft, Nilai Nvidia Tembus USD4 Triliun: Pertama di Dunia!

Sebab, Sunarso yang juga sempat menjabat sebagai Direktur Utama BRI sejak September 2019 tetap aman dari jerat hukum.

"Penetapan tersangka terhadap CBH ini terasa janggal. Seolah-olah proyek sebesar itu tidak diketahui oleh atasan langsung maupun jajaran komisaris,” ujar Uchok Sky dalam keterangan tertulis, Jumat 11 Juli 2025.

Menurut Uchok, mustahil proyek berskala besar seperti pengadaan EDC tersebut lolos dari perhatian manajemen tertinggi dan dewan komisaris.

Baca Juga: Wali Kota Ini Ngotot Mundur dari Jabatannya Gara-gara Ijazahnya Palsu, Akui Tak Lulus dari Universitas

Lantaran itu, Uchok meminta agar penyidik KPK tidak berhenti hanya pada CBH.

"Kerugian negara Rp744 miliar ini harus ditelusuri, mengalir ke mana saja, siapa yang menikmati, dan digunakan untuk apa," kata Uchok.
"Maka seharusnya KPK menggunakan pendekatan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) agar lebih mudah menelusuri aliran uang haram tersebut," imbuhnya.

Dia mendesak agar penyelidikan yang dilakukan KPK diperluas ke jajaran komisaris dan manajemen BRI lainnya.

"Panggil Komisaris Utama Kartika Wirjoatmodjo, panggil juga Sunarso. Masa Sunarso yang sudah 6 tahun menjabat Dirut BRI tidak tahu-menahu soal pengadaan EDC ini? Kalau KPK diam saja, ini namanya publik dibodohi,” tegas Uchok.

Baca Juga: Taeil Eks Member NCT Divonis 3,5 Tahun Penjara Usai Akui Pemerkosaan, Ini Pertimbangan Pengadilan!

Kasus pengadaan EDC Bank ini disebut jadi ujian integritas penegakan hukum KPK dalam membongkar dugaan korupsi yang melibatkan korporasi besar.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Lopi Kasim

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X