KONTEKS.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan empat orang jadi tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan gedung Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan, Jawa Timur.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengonfirmasi penetapan tersangka tersebut.
"Empat tersangka ya," ucap Asep saat dihubungi wartawan, Selasa 8 Juli 2025.
Baca Juga: Berikut Ini Daftar 21 Olahraga Berbayar yang Kena Pajak di Jakarta
Namun demikian, Asep masih belum mau mengungkapkan identitas keempat tersangka.
Kata dia, pihaknya kini sedang menghitung kerugian negara (KN) yang diakibatkan dari kasus tersebut.
"Sedang cek fisik dengan BPKP dan ITB untuk hitung KN," ujarnya.
Baca Juga: Bangun Sistem Pertahanan Berbasis AI, Mahasiswa Unhan Raih 2 Emas di Kompetisi Desain di Tokyo
Sebelumnya, KPK memanggil lima saksi terkait dugaan korupsi pembangunan gedung Pemerintah Kabupaten Lamongan yang merugikan keuangan negara hingga Rp151 miliar.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, pihaknya memanggil lima saksi untuk mendalami kasus yang terjadi di tahun anggaran 2017-2019.
"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Pemkab Lamongan," ujar Budi Prasetyo, Senin, 7 Juli 2025.
Kelima saksi tersebut yakni, Kasubbag Pembinaan dan Advokasi Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Sekretariat Daerah (Setda) Lamongan, Sigit Hari Mardani.
Baca Juga: 5 Alasan Jangan Buru-buru Beli Mobil Listrik: Ulasan Kritis Chris Delano Viral di YouTube
Lalu, Kasubbag Administrasi Pengelolaan Bagian PBJ Setda Lamongan, Fitriasih.
Artikel Terkait
Kasus Dana CSR Bank Indonesia, KPK Fokus ke Anggota DPR Heri Gunawan dan Satori, Jadi Tersangka?
Benarkah Ada Kapolres Kena OTT di Sumut? KPK Bilang Begini: RY dan TAU Statusnya Saksi
KPK Usut Lagi Kasus Korupsi Gedung Pemerintah di Pemkab Lamongan
KPK Kemungkinan Periksa Gubernur Khofifah di Jawa Timur, Ini Sebabnya
KPK Geledah Dinas PUPR Mandailing Natal, Penyidik Sita Berkas Penting Terkait Dugaan Korupsi Topan Obaja Putra Ginting