• Sabtu, 18 April 2026

KPK Tetapkan Empat Tersangka Kasus Pembangunan Gedung di Pemkab Lamongan

Photo Author
Lopi Kasim, Konteks.co.id
- Selasa, 8 Juli 2025 | 16:10 WIB
KPK tetapkan 4 tersangka dugaan korupsi di Pemkab Lamongan  (Ist)
KPK tetapkan 4 tersangka dugaan korupsi di Pemkab Lamongan (Ist)


KONTEKS.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan empat orang jadi tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan gedung Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan, Jawa Timur.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengonfirmasi penetapan tersangka tersebut.

"Empat tersangka ya," ucap Asep saat dihubungi wartawan, Selasa 8 Juli 2025.

Baca Juga: Berikut Ini Daftar 21 Olahraga Berbayar yang Kena Pajak di Jakarta

Namun demikian, Asep masih belum mau mengungkapkan identitas keempat tersangka.

Kata dia, pihaknya kini sedang menghitung kerugian negara (KN) yang diakibatkan dari kasus tersebut.

"Sedang cek fisik dengan BPKP dan ITB untuk hitung KN," ujarnya.

Baca Juga: Bangun Sistem Pertahanan Berbasis AI, Mahasiswa Unhan Raih 2 Emas di Kompetisi Desain di Tokyo

Sebelumnya, KPK memanggil lima saksi terkait dugaan korupsi pembangunan gedung Pemerintah Kabupaten Lamongan yang merugikan keuangan negara hingga Rp151 miliar.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, pihaknya memanggil lima saksi untuk mendalami kasus yang terjadi di tahun anggaran 2017-2019.

"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Pemkab Lamongan," ujar Budi Prasetyo, Senin, 7 Juli 2025.

Kelima saksi tersebut yakni, Kasubbag Pembinaan dan Advokasi Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Sekretariat Daerah (Setda) Lamongan, Sigit Hari Mardani.

Baca Juga: 5 Alasan Jangan Buru-buru Beli Mobil Listrik: Ulasan Kritis Chris Delano Viral di YouTube

Lalu, Kasubbag Administrasi Pengelolaan Bagian PBJ Setda Lamongan, Fitriasih.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Lopi Kasim

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X