KONTEKS.CO.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) menjadwalkan pemeriksaan eks Mendikbudristek Nadiem Makarim hari ini, Selasa 8 Juli 2025.
Pemeriksaan Bos Gojek itu terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis chromebook di Kemendikbudristek periode 2019–2022.
“Untuk pemeriksaan Nadiem sesuai surat panggilan rencana hari ini,” kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar, Selasa.
Baca Juga: Jangan Lewatkan! Ini Cara Cek Hasil Seleksi Mandiri Undip 2025 dan Jadwal Pengumuman
Sedianya, Nadiem diperiksa penyidik Kejagung pada pukul 09.00 WIB.
Sementara, kuasa hukum Nadiem Makarim, Hotman Paris Hutapea mengatakan, pihaknya meminta penundaan pemeriksaan sepekan.
“Tunda satu minggu,” ucap Hotman.
Baca Juga: KPK Kemungkinan Periksa Gubernur Khofifah di Jawa Timur, Ini Sebabnya
Meski demikian, Hotman tak menjelaskan alasan dari penundaan pemeriksaan yang sudah dijadwalkan penyidik Kejagung tersebut.
Nadiem Dicekal ke Luar Negeri
Kejagung telah melayangkan surat pencegahan ke luar negeri terhadap mantan Mendikbudristek tersebut kepada Ditjen Imigrasi.
Permintaan cekal larangan bepergian ke luar negeri terhadap Nadiem itu dibenarkan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar.
Baca Juga: Pondok Aren Tangsel Masih Banjir Hari Ini, Tinggi Air Capai 1,4 Meter, Lokasi di Mana Saja?
Dia mengatakan, permintaan cekal disampaikan sebelum yang bersangkutan Kejagung periksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kemendikbudristek periode 2019-2022. Pemeriksaan dilakukan pada 23 Juni 2025.
"Iya, (Nadiem Makarim) dicekal sejak tanggal 19 Juni 2025," ungkap Harli kepada awak media, Jumat 27 Juni 2025.
Artikel Terkait
Gali Informasi Rapat Pengadaan Laptop Chromebook, Nadiem Makarim Dicekal ke Luar Negeri
Kelakuan Negatif Nadiem Makarim Diungkap Gibran: Dicuekin Pak Menteri...
Nadiem Makarim Dicekal ke Luar Negeri, Hotman Paris Klaim Kliennya Belum Dengar
Bukan Makin Kaya, Harta Nadiem Makarim Jauh Berkurang saat Jadi Mendikbud Ristek, Utang Makin Nambah
Pencekalan Nadiem Makarim ke Luar Negeri Diprotes, Ini Penjelasan Kejagung