• Senin, 22 Desember 2025

Gali Informasi Rapat Pengadaan Laptop Chromebook, Nadiem Makarim Dicekal ke Luar Negeri

Photo Author
- Jumat, 27 Juni 2025 | 14:03 WIB
Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim dicekal ke luar negeri oleh Kejagung. (IG.com @nadiem_makarim__)
Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim dicekal ke luar negeri oleh Kejagung. (IG.com @nadiem_makarim__)

KONTEKS.CO.ID - Nadiem Makarim dicekal ke luar negeri. Permohonan pencegahan perjalanan ke mancanegara diajukan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Kejagung telah melayangkan surat pencegahan ke luar negeri terhadap mantan Mendikbudristek tersebut kepada Ditjen Imigrasi. 

Permintaan cekal larangan bepergian ke luar negeri terhadap Nadiem itu dibenarkan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar. 

Baca Juga: Anthony Budiawan: Jaksa Lakukan Kesalahan Fatal, Tom Lembong Tak Lakukan Perbuatan Melawan Hukum dalam Kasus Impor Gula

Dia mengatakan, permintaan cekal disampaikan sebelum yang bersangkutan Kejagung periksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kemendikbudristek periode 2019-2022. Pemeriksaan  dilakukan pada 23 Juni 2025. 

"Iya, (Nadiem Makarim) dicekal sejak tanggal 19 Juni 2025," ungkap Harli kepada awak media, Jumat 27 Juni 2025. 

Harli menegaskan, pencegahan berlaku untuk enam bulan ke depan dengan alasan keterangan Nadiem dianggap penting bagi penyidik.

Baca Juga: Libur Panjang 1 Muharram 1447 H? Ini 5 Destinasi Wisata Asyik buat Healing Bareng Keluarga!

"Alasannya untuk melancarkan proses penyidikan," ucapnya. 

Konteks mengabarkan sebelumnya, saat pemeriksaan 23 Juni lalu, Nadiem mendapat 31 pertanyaan dari penyidik Jampidsus. 

Salah satu poin penting dari pertanyaan penyidik terkait pada sebuah rapat. "Ada hal yang sangat penting didalami penyidik dalam kaitannya dengan rapat pada Mei tahun 2020. Karena kami tahu, sebenarnya kajian teknis itu sudah dilakukan sejak April," ujar Harli, pada Senin 23 Juni 2025. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Iqbal Marsya

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X