• Minggu, 21 Desember 2025

Dituntut 7 Tahun Penjara, Hasto Kristiyanto: Saya Sudah Perkirakan

Photo Author
- Kamis, 3 Juli 2025 | 15:01 WIB
Sidang lanjutan Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto kembali digelar di Pengadilan Negeri, Jakarta Pusat pada Kamis, 22 Mei 2025. (X @PDI_Perjuangan)
Sidang lanjutan Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto kembali digelar di Pengadilan Negeri, Jakarta Pusat pada Kamis, 22 Mei 2025. (X @PDI_Perjuangan)

"Sejak awal saya mengatakan bahwa saya akan menghadapi segala sesuatunya dengan kepala tegak. Karena kebenaran adalah kebenaran, dan tidak ada motif yang membuktikan keterlibatan saya, baik di persidangan ini maupun sidang tahun 2020," katanya.

Pesan untuk Kader dan Salam Merdeka

Di hadapan awak media dan para pendukungnya, Hasto juga menyampaikan pesan kepada kader dan simpatisan PDIP untuk tetap tenang dan percaya pada proses hukum.

"Percayalah bahwa tidak ada pengorbanan yang sia-sia. Jangankan menjalani hukuman, saat meneriakkan 'Merdeka!' saja para kader PNI dulu dihukum gantung oleh penjajah," ujarnya penuh semangat sambil mengepalkan tangan dan meneriakkan "Merdeka!"

Ia mengungkapkan bahwa nota pembelaan (pleidoi) yang akan dibacakannya sudah disiapkan dan tinggal menyesuaikan dengan tuntutan jaksa. “Sudah 80 persen, tinggal kami sesuaikan,” kata Hasto.

Baca Juga: KPK Tetapkan Eks Sekjen MPR Maruf Cahyono Tersangka Kasus Gratifikasi Rp17 Miliar

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 2020 terkait suap penetapan PAW anggota DPR periode 2019–2024.

Harun Masiku, yang disebut sebagai pihak pemberi suap, hingga kini masih buron.

Hasto sebelumnya telah diperiksa dalam beberapa rangkaian pemeriksaan, sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan kini dituntut atas perannya dalam kasus tersebut.

Baca Juga: Muhammad Rayyan Al Kadrie Punya 6 Video Hubungan Intim Sesama Jenis dengan Korban Pemerasannya

Sidang dengan agenda pembacaan pleidoi dari pihak Hasto dijadwalkan akan digelar dalam waktu dekat.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Eko Priliawito

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X