• Minggu, 21 Desember 2025

Muhammad Rayyan Al Kadrie Punya 6 Video Hubungan Intim Sesama Jenis dengan Korban Pemerasannya

Photo Author
- Kamis, 3 Juli 2025 | 09:48 WIB
Pemain sinetron Muhammad Rayyan Al Kadrie atau Muhammad Renald Kadri atau MAR ditangkap polisi karena memetras pasangan sesama jenisnya. (Humas Polres Metro Jakarta Pusat)
Pemain sinetron Muhammad Rayyan Al Kadrie atau Muhammad Renald Kadri atau MAR ditangkap polisi karena memetras pasangan sesama jenisnya. (Humas Polres Metro Jakarta Pusat)

KONTEKS.CO.ID -  Kasus dugaan pemain sinetron Muhammad Rayyan Al Kadrie, 27, atau Muhammad Renald Kadri memeras pasangan sesama jenisnya atau gay menyedot perhatian masyarakat.

Muhammad Rayyan Al Kadrie atau Muhammad Renald Kadri ditangkap polisi karena dilaporkan oleh pasangan sesama jenisnya, IMT, 33.

Sebelumnya, Kapolsek Cempaka Putih, Kompol Pengky Sukmawan, mengatakan, yang bersangkutan ditangkap pascakorbannya melapor ke polisi karena diperas oleh pesinetron tersebut.

Baca Juga: Presiden Perintahkan Penanganan Cepat Korban Kapal Tenggelam KMP Tunu Pratama Jaya di Selat Bali

IMT melaporkan, pelaku mengancam akan menyebarkan foto dan video asusila pasangan sesama jenis itu.

Terkait kasus dugaan pemerasan ini, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Muhammad Firdaus, mengatakan, Kepolisian telah menyita 6 (enam) video asusila.

"Menyita enam rekaman video pendek hubungan intim sesama jenis antara korban (IMT) dengan terduga pelaku (Muhammad Rayyan Alkadrie)," ungkap Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Muhammad Firdaus, di Jakarta, melansir Kamis 3 Juli 2025.

Baca Juga: Daftar Nama dan Alamat Korban atau KMP Tunu Pratama Jaya Tenggelam di Selat Bali: Mayoritas dari Banyuwangi, Ada Warga Jakpus

Ia menambahkan, polisi juga menyita 2 (dua) unit telepon seluler dan satu ATM bank atas nama pelaku.

Merujuk pengakuan pelaku, ia mengakui melakukan pemerasan. Hal itu ia lakukan awalnya karena cemburu.

"Antara korban dan terduga pelaku sebelumnya memang memiliki hubungan khusus sesama jenis. Mereka beberapa kali melakukan hubungan badan. Tapi belakangan terduga pelaku cemburu karena korban yang merupakan pasangannya memiliki hubungan lagi dengan pria lainnya," jelas Firdaus.

Baca Juga: Momen Presiden Prabowo Umrah, Masuk Ka'bah Salat dan Cium Hajar Aswad

Hal itu membuat terduga pelaku kesal dan memaksa korban menyerahkan sejumlah uang. Jika tidak, ia mengancam bakal menyebarkan video hubungan intim keduanya.

"Terduga pelaku terjerat Pasal 368 KUHP tentang memaksa seseorang dengan ancaman memberikan sesuatu barang secara melawan hukum atau tindakan pemerasan. Ia diancam penjara maksimal sembilan tahun," sebutnya. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Iqbal Marsya

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X