• Sabtu, 18 April 2026

Kejaksaan Buka Ribuan Lowongan PPPK 2025 untuk Tenaga Kesehatan, Pendaftaran Sudah Dibuka!

Photo Author
Ari DP, Konteks.co.id
- Kamis, 3 Juli 2025 | 11:38 WIB
Gedung Kejaksaan Agung (unsplash.com)
Gedung Kejaksaan Agung (unsplash.com)

KONTEKS.CO.ID - Kejaksaan Republik Indonesia resmi membuka 1.609 formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2025.

Pendaftaran dimulai sejak Rabu 2 Juli 2025 dan terbuka bagi masyarakat umum.

Formasi yang tersedia khusus untuk tenaga kesehatan, terdiri dari 1.448 posisi untuk pelamar umum dan 161 formasi khusus.

Warga Negara Indonesia berusia minimal 20 tahun bisa mendaftar, dengan ketentuan batas usia maksimal mengikuti syarat jabatan yang dilamar.

Baca Juga: Jurist Tan Ada di Luar Negeri, Kejaksaan Agung Bakal Panggil Lagi Nadiem Makarim

Seleksi PPPK Kejaksaan RI tahun ini mencakup tiga tahap utama.

Masing-masing administrasi, kompetensi, dan kompetensi tambahan.

Tahapan Pendaftaran PPPK Kejaksaan

  • Buka situs sscasn.bkn.go.id
  • Buat akun menggunakan NIK dari KTP dan Kartu Keluarga.
  • Masuk ke akun dan pilih satu jabatan dari salah satu formasi (umum atau khusus), sesuai kualifikasi pendidikan.
  • Saat mengisi data diri, pastikan alamat domisili sesuai KTP atau tempat tinggal saat ini.
  • Unggah semua dokumen yang dipersyaratkan.
  • Selesaikan proses pendaftaran.

Tahapan Seleksi PPPK Kejaksaan

Seleksi Administrasi

Tahap ini bersifat eliminasi, yaitu dengan mencocokkan dokumen yang diunggah peserta dengan persyaratan yang berlaku.

Seleksi Kompetensi

Dilaksanakan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) dari BKN, meliputi:

Baca Juga: Sembilan Tersangka Kasus Korupsi Minyak Mentah Pertamina Dilimpahkan ke Kejaksaan, Siap Disidangkan

  • Kompetensi Teknis
  • Kompetensi Manajerial
  • Kompetensi Sosial Kultural
  • Wawancara

Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan (non-CAT)

Tahap ini terdiri atas:

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ari DP

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X