• Senin, 22 Desember 2025

RUU Kesehatan Resmi Diundangkan, Menkes: Nakes Lebih Terlindungi dari Kriminalisasi

Photo Author
- Selasa, 11 Juli 2023 | 18:16 WIB
RUU Kesehatan Jadi UU, Nakes lebih terlindungi. Foto: Kemenkes
RUU Kesehatan Jadi UU, Nakes lebih terlindungi. Foto: Kemenkes

KONTEKS.CO.ID - Omnibus Law RUU Kesehatan resmi menjadi Undang-undang. Pengesahan UU Kesehatan diketok dalam Rapat Paripurna DPR RI, Selasa 11 Juli 2023.

Merespons disahkannya UU Kesehatan ini, Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin mengatakan, UU ini menjadi langkah awal perbaikan sistem kesehatan Indonesia secara menyeluruh.

Budi mengatakan, kasus Covid-19 menjadi poin penting bagaimana UU ini akan jadi perbaikan sistem kesehatan nasional ke depan.

Budi mengatakan, saat pandemi mendera, banyak fasilitas kesehatan sempat 'kolaps' dan minimnya pasokan alat kesehatan menjadi gambaran kesiapan negara menghadapi pandemi COVID-19.
Maka mencegah kesulitan serupa, revisi Undang Undang ini bisa menjadi perbaikan saat menghadapi pandemi selanjutnya.

"Pandemi COVID-19 membuka mata kita akan banyaknya perbaikan yang harus dikerjakan," beber Menkes dalam rapat paripurna di Gedung DPR RI, Selasa 11 Juli 2023.

Menkes menyebut RUU Kesehatan membantu standardisasi layanan primer. Masyarakat lebih mudah mendapatkan pengobatan, pembiayaan yang semula tidak efisien menjadi lebih transparan.

"Dari nakes yang kurang menjadi cukup dan merata, pemerintah sepakat dengan DPR RI bahwa diperlukan produksi pemerataan dokter dan dokter spesialis,

"Dari perizinan yang rumit menjadi mudah. Memang diperlukan konteks penyederhanaan dan perizinan seperti STR seumur hidup," kata dia.

Nakes disebutnya bakal lebih dilindungi melalui UU Kesehatan baru, secara khusus bagi nakes jika ada tindakan pidana akan melalui pemeriksaan majelis terlebih dahulu.

"Dari nakes yang rentan didiskriminasi menjadi dilindungi, nakes memerlukan perlindungan hukum baik dari tindak kekerasan pelecehan maupun perundungan dari sesama," ungkapnya. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ainurrahman

Terkini

X