• Minggu, 21 Desember 2025

Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan EDC BRI Membuat Negara Tekor Hampir Rp1 Triliun

Photo Author
- Rabu, 2 Juli 2025 | 05:30 WIB
Tampak Kantor Pusat Bank BRI yang tengah didera kasus dugaan korupsi pengadaan mesin EDC. Kasusnya ditangani KPK. (bri.co.id)
Tampak Kantor Pusat Bank BRI yang tengah didera kasus dugaan korupsi pengadaan mesin EDC. Kasusnya ditangani KPK. (bri.co.id)


KONTEKS.CO.ID - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap kerugian negara akibat kasus dugaan korupsi pengadaan mesin EDC di Bank Rakyat Indonesia (BRI) mencapai hampir Rp1 triliun.

Jumlah ini sangat besar lantaran nilai pengadaannya sendiri senilai Rp2,1 triliun. "Hitung-hitungan dari tim penyidik diduga kerugian negara total mencapai Rp700 miliar,” ungkap Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa 1 Juli 2025.

Ia menjelaskan, perkara rasuah ini terjadi dalam periode 2020-2024. “Jumlahnya kira-kira 30 persen dari nilai anggaran dalam pengadaan mesin EDC BRI,” sebutnya.

Baca Juga: Tom Lembong: Saya Target Politik, Tak Kaget Ditetapkan Tersangka Kasus Impor Gula

Hanya Budi menambahkan jumlah kerugian negara ini belum final. Penyidik hingga saat ini masih mencari bukti sampai menunggu hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan Pembangunan (BPKP).

“Hitungan sementara tim penyidik dan masih terbuka kemungkinan untuk ke depan jumlahnya bertambah (atau berkurang),” tukasnya.
 
Sekadar mengingatkan, KPK membuka penyidikan kasus korupsi di Bank BRI. Perkaranya berhubungan dengan kerugian negara.

Baca Juga: Pulau Strategis di Bali dan NTB Jatuh ke Tangan Asing? Menteri ATR/BPN Kirim Tim Investigasi

Pengadaan EDC (electronic data capture),” kata Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto dalam keterangan tertulismua, Kamis 26 Juni 2025.

Fitroh menambahkan, kasusnya menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum dan belum ada tersangka yang penyidik tetapkan. “Belum ada tersangkanya,” ujarnya. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Iqbal Marsya

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X