KONTEKS.CO.ID - Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) menyegel fasilitas pabrik peleburan aluminium milik PT Mandiri Pratama Intilogam (MPI).
Fasilitas pabrik yang disegel berada di Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Ini menyusul dugaan kuat pencemaran udara akibat kelalaian pengelolaan emisi.
Tindakan tegas tersebut dilakukan oleh Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Rizal Irawan setelah inspeksi mendadak (sidak) menemukan bahwa 10 tungku peleburan di pabrik itu beroperasi tanpa sistem pengendalian emisi yang memadai.
Baca Juga: Musim Haji Belum Berakhir, Arab Saudi Sudah Mulai Mempersiapan Perhajian 1447 H atau 2026 M
Bahkan, empat tungku di antaranya menggunakan bahan bakar minyak pelumas bekas, yang dinilai sangat berbahaya bagi kualitas udara.
“Penyegelan ini adalah langkah tegas kami terhadap pelaku usaha yang mengabaikan kewajiban pengendalian pencemaran udara. KLH/BPLH akan terus melakukan penindakan terhadap pelanggaran serupa, baik di Jabodetabek maupun wilayah lain,” ujar Rizal dalam keterangan resminya, Minggu, 29 Juni 2025
Pengendali Emisi Rusak, Udara Tercemar
Tim pengawas KLH juga menemukan bahwa alat pengendali pencemaran udara berupa wet scrubber telah rusak dan tidak berfungsi selama hampir empat bulan terakhir. Akibatnya, emisi hasil peleburan langsung dibuang ke atmosfer, tanpa melalui proses penyaringan atau pengolahan.
Kondisi ini diyakini memberikan kontribusi signifikan terhadap pencemaran udara di sekitar kawasan industri Cikarang Timur.
Baca Juga: Timnas Putri Indonesia Trending Topic di X: Kalahkan Kirgistan 1-0, Warganet Puji Garuda Putri
Menteri Lingkungan: Tak Ada Toleransi
Dalam pernyataan terpisah, Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH Hanif Faisol Nurofiq menegaskan bahwa tidak akan ada toleransi bagi pelaku industri yang abai terhadap kelestarian lingkungan.
“Udara bersih adalah hak setiap warga negara. Tidak ada toleransi bagi pelaku usaha yang mengorbankan kesehatan masyarakat demi keuntungan jangka pendek,” tegas Hanif.
Ia juga menegaskan bahwa KLH/BPLH akan menjatuhkan sanksi administratif maupun pidana terhadap pelanggaran hukum lingkungan yang terbukti membahayakan masyarakat.
Baca Juga: Ridwan Kamil Mesra Bareng Atalia Usai Gugat Lisa Mariana Rp105 Miliar, Netter: Samawa Lovebird
Industri Diimbau Taati Aturan
KLH/BPLH kini mendorong seluruh pelaku industri, khususnya di kawasan Jabodetabek, untuk memperbaiki sistem pengelolaan lingkungan dan mematuhi peraturan hukum yang berlaku.
Artikel Terkait
Ganjar Pranowo Bersuara Soal Pencemaran Udara, Begini Katanya
Heru Budi Hartono Resmi Bentuk Satgas Pengendalian Pencemaran Udara, Ini Tugas-tugasnya
Arahan Luhut, Polda Metro Jaya Bentuk Satgas Penanggulangan Pencemaran Udara
Pemprov DKI Tutup Sementara 6 Industri Batu Bara yang Picu Pencemaran Udara
Solusi Ampuh Mengatasi Pencemaran Udara: Peduli Lingkungan untuk Generasi Mendatang