• Sabtu, 18 April 2026

Putuskan Pemilu Nasional dan Daerah Dipisah, Ini yang Jadi Sorotan MK

Photo Author
Lopi Kasim, Konteks.co.id
- Sabtu, 28 Juni 2025 | 13:50 WIB
MK putuskan pisahkan pemilu nasional dan daerah mulai tahun 2029  (Dok Mahkamah Konstitusi)
MK putuskan pisahkan pemilu nasional dan daerah mulai tahun 2029 (Dok Mahkamah Konstitusi)



KONTEKS.CO.ID - Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan memisahkan pemilihan umum (Pemilu) nasional dan daerah mulai tahun 2029 mendatang.

Keputusan tersebut tertuang dalam Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).

Hakim Konstitusi Arief Hidayat mengatakan, pemisahan penyelenggaraan nasional dan daerah ini akan berpengaruh pada kualitas penyelenggaraan pemilu tersebut.

Baca Juga: MK Putuskan Pemilu Nasional dan Daerah Bakal Dipisah Mulai Tahun 2029

Kata Arief, terjadi impitan sejumlah tahapan pemilu nasional dengan pemilu daerah membuat tumpukan beban kerja bagi penyelenggara pemilu.

Selain itu, ada kekosongan waktu bekerja yang relatif lama karena pemilu dilakukan terpusat pada satu momen saja.

"Masa jabatan penyelenggara pemilihan umum menjadi tidak efisien dan tidak efektif karena hanya melaksanakan ‘tugas inti’ penyelenggaraan pemilihan umum hanya sekitar 2 tahun,” ujar Arief, menukil laman resmi MK pada Sabtu, 28 Juni 2025.

Baca Juga: KPK Bawa Empat Orang yang Terjaring OTT di Mandailing Natal ke Jakarta

Tak hanya untuk penyelenggara pemilu, MK juga menyoroti kejenuhan dan tidak fokus pemilih saat melakukan pemungutan suara.

Wakil Ketua MK, Saldi Isra mengungkapkan, kejenuhan tersebut dipicu oleh pengalaman pemilih yang harus mencoblos dan menentukan pilihan di antara banyak calon.

Sebab, dalam pemilu menggunakan 5 kotak suara, pemilih harus memilih anggota DPR, DPD, presiden/wakil presiden, dan anggota DPRD yang menggunakan model 5 kotak.

Baca Juga: Gubernur Pramono Anung Sebut Soal Pembukaan Taman 24 Jam di Jakarta, Terinspirasi dari London

"Fokus pemilih terpecah pada pilihan calon yang terlampau banyak dan pada saat yang bersamaan waktu yang tersedia untuk mencoblos menjadi sangat terbatas,” ujar Saldi Isra.

“Kondisi ini, disadari atau tidak, bermuara pada menurunnya kualitas pelaksanaan kedaulatan rakyat dalam pemilihan umum,” tandasnya.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Lopi Kasim

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X