KONTEKS.CO.ID - Mahkamah Konstitusi (MK) membuat aturan skema baru terkait proses pemilihan umum (Pemilu).
Dimulai tahun 2029 mendatang, pemilihan umum nasional dan daerah tidak lagi digelar secara bersama melainkan akan terpisah.
Dengan pemisahan pemilu nasional dan daerah ini, maka ‘Pemilu 5 Kotak Suara’ tidak akan berlaku lagi.
Baca Juga: KPK Bawa Empat Orang yang Terjaring OTT di Mandailing Natal ke Jakarta
Pemilu nasional adalah, saat rakyat melakukan pemungutan suara untuk memilih anggota DPR, anggota DPD, dan presiden/wakil presiden.
Sedangkan pemilu daerah, pemilihan untuk para pejabat yang akan memimpin daerahnya, meliputi anggota DPRD provinsi/kabupaten/kota serta gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan wali kota/wakil wali kota (Pemilu daerah atau lokal).
Putusan pemisahan pemilu nasional dan pemilu daerah tertuang pada Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).
Baca Juga: PM Malaysia Anwar Ibrahim Sebut Potensi Besar Negaranya dan Indonesia: Tapi Belum Optimal
Mengenai aturan lebih lanjutnya, pembentuk undang-undang sedang mempersiapkan upaya untuk melakukan reformasi terhadap semua undang-undang yang terkait dengan pemilihan umum.
Untuk jarak waktu pemilu nasional dan pemilu daerah, MK tidak memberikan kepastian spesifiknya.
Namun, jarak waktu pemilu juga tetap harus mempertimbangkann hal-hal teknis semua tahapan penyelenggaraan pemilu.
Baca Juga: Gubernur Pramono Anung Sebut Soal Pembukaan Taman 24 Jam di Jakarta, Terinspirasi dari London
Atas pertimbangan tersebut, MK berpendapat jarak paling singkat 2 tahun atau paling lama 2 tahun 6 bulan sejak pelantikan anggota DPR dan anggota DPD atau sejak pelantikan Presiden/Wakil Presiden.
Sementara itu, putusan pemisahan pemilu nasional dan daerah ini telah disahkan oleh MK dalam sidang pleno yang digelar pada Kamis, 26 Mei 2025.***
Artikel Terkait
Kemendagri Siap Laksanakan Putusan MK soal Pendidikan Gratis, Akan Koordinasi dengan Pemda
MK Putuskan SD-SMP Gratis, tapi Mendikdasmen Abdul Mu'ti Sebut Sekolah Swasta Masih Bisa Pungut Biaya
Menkes Budi Gunadi Minta MK Tolak Gugatan IDI Soal UU Kesehatan
Sekolah Swasta SD-SMP Dipastikan Gratis Mulai 2026, Ini Rencana Pemerintah dan DPR Pasca-Putusan MK
Deretan Wamen Rangkap Jabatan di BUMN, Bertentangan dengan Putusan MK, Istana: Itu Clear