KONTEKS.CO.ID - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Ditjen Imigrasi Kemenkumham) resmi meluncurkan desain baru Paspor Indonesia.
Paspor baru ini akan mulai diberlakukan efektif pada 17 Agustus tahun 2025, bertepatan dengan perayaan HUT ke-79 Republik Indonesia.
Paspor baru yang dijuluki Paspor Merah Putih ini tidak hanya membawa perubahan estetika, tapi juga mengalami peningkatan kualitas, keamanan, dan teknologi yang digunakan.
Baca Juga: Layang-layang Ganggu 50 Perjalanan Kereta Cepat Whoosh, KCIC Minta Warga Waspada
Paspor baru Indonesia tampil lebih elegan dengan nuansa hitam putih pada sampulnya, dilengkapi visual motif kain tradisional dari berbagai daerah di setiap halamannya.
Desain ini tidak hanya mencerminkan keberagaman budaya Nusantara, tapi juga mengangkat kebanggaan nasional.
Perbedaan Paspor Lama vs Paspor Baru
1. Warna Sampul
Paspor baru tampil dengan warna merah-putih menggantikan warna hijau kebiruan pada paspor sebelumnya. Warna ini memberikan kesan nasionalisme yang kuat.
Baca Juga: Lapor Pak Kakorlantas, Harga Sayur Mayur di Pasar Kramat Jati Meroket Gegara Zero ODOL!
2. Motif Budaya di Setiap Halaman
Setiap halaman paspor menampilkan motif kain tradisional dari berbagai daerah Indonesia—sebuah inovasi visual yang memperkenalkan kekayaan budaya Tanah Air.
3. Tanpa Kolom Tanda Tangan
Tidak seperti versi lama, paspor baru tidak lagi menyertakan kolom tanda tangan di halaman belakang.
4. Masa Berlaku Lebih Lama
Artikel Terkait
Apa Itu Paspor? Ketahui Juga Jenis-Jenisnya
Perbedaan e-Paspor dengan Paspor Biasa, Simak Positif dan Negatifnya di Sini
Daftar Negara Bebas Visa untuk Paspor Indonesia, Yuk Rencanakan Liburanmu!
Panduan Membuat Paspor Online dengan Mudah dan Cepat, Tanpa Perlu Antre di Kantor Imigrasi
Paspor Indonesia Makin Sakti, Kini WNI Bebas Visa Masuk ke 79 Negara