• Minggu, 21 Desember 2025

Paspor Indonesia Makin Sakti, Kini WNI Bebas Visa Masuk ke 79 Negara

Photo Author
- Senin, 23 Juni 2025 | 10:27 WIB
Pemegang Paspor Indonesia kini bebas visa mengakses puluhan negara. (imigrasi gorontalo)
Pemegang Paspor Indonesia kini bebas visa mengakses puluhan negara. (imigrasi gorontalo)


KONTEKS.CO.ID - Mulai bulan Juni 2025, warga Indonesia kini bisa plesiran ke banyak negara tanpa perlu mengurus izin kunjungan. Sebab pemegang paspor RI kini bisa mengkses bebas visa ke 79 negara di seluruh dunia.

Jumlah negara bebas visa untuk pemegang paspor Indonesia menunjukkan kenaikkan signifikan dalam kemudahan warga RI melakukan perjalanan internasional. 

Kemudahan perjalanan terbaru yang paling menonjol adalah masuknya China ke dalam daftar negara bebas visa. Ini artinya warga Indonesia kini dapat bepergian ke Negeri Panda untuk berwisata atau transit tanpa perlu mengurus izin berkunjung terlebih dulu.

Baca Juga: Tiga Jemaah Haji Hilang di Arab Saudi, Dicari Belum Ketemu, Berikut Nama-namanya

Syarat Bebas Visa Paspor RI

Walaupun berstatus bebas visa, sejumlah negara tujuan mungkin masih membutuhkan Visa on Arrival (VoA) atau Electronic Travel Authorization (eTA).

Visa on Arrival (VoA) adalah dokumen izin berkunjung yang diberikan setibanya di bandara tujuan. Syarat umumnya mencakup paspor yang berlaku minimal enam bulan, bukti keuangan yang cukup, dan tiket pulang ke negara asal.

Sementara Electronic Travel Authorization (eTA) ialah dokumen perjalanan digital yang wajib diajukan secara online sebelum keberangkatan ke negara-negara tertentu.

Baca Juga: Pemerintah Iran Putus Akses Internet Nasional Antisipasi Serangan Siber, Elon Musk Langsung Aktifkan Starlink

Nah untuk China, pemilik paspor Indonesia mendapatkan fasilitas bebas visa selama 10 hari atau 240 jam. Fasilitas ini diberikan untuk tujuan pariwisata dan bisnis.

Bertambahnya daftar negara bebas visa bagi WNI, mengindikasikan paspor Indonesia semakin diakui dan kuat di mata dunia. 

Berikut ini rincian daftar negara yang memberikan kebebasan akses tanpa visa bagi pemegang paspor Indonesia.

Baca Juga: Waduh, Saham Wilmar Turun di Singapura setelah Kejaksaan Agung Sita Dana Rp11,8 Triliun

Bebas Visa untuk Paspor RI:

  • Belarus
  • Serbia
  • Brunei
  • Kamboja
  • Hong Kong
  • Iran
  • Kazakhstan
  • Laos
  • Makau
  • Malaysia
  • Myanmar
  • Oman
  • Filipina
  • Qatar
  • Singapura
  • Taiwan
  • Tajikistan
  • Thailand
  • Turki
  • Uzbekistan
  • Vietnam
  • Antigua and Barbuda
  • Barbados
  • Bermuda
  • Dominika
  • Haiti
  • Saint Vincent and the Grenadines
  • Brasil
  • Chili
  • Kolombia
  • Ekuador
  • Peru
  • Suriname
  • Venezuela
  • Cook Islands
  • Fiji
  • Kiribati
  • Mikronesia
  • Niue
  • Samoa
  • Timor-Leste
  • Angola
  • Mali
  • Moroko
  • Mozambique
  • Namibia
  • Rwanda
  • Seychelles
  • Tunisia
  • China

Daftar Negara yang Perlu Visa on Arrival atau VoA

  • Armenia
  • Azerbaijan
  • Bahrain
  • Bangladesh
  • Yordania
  • Kyrgyzstan
  • Maldives
  • Nepal
  • Sri Lanka
  • Nikaragua
  • Marshall Islands
  • Palau
  • Tuvalu
  • Burundi
  • Cabo Verde
  • Comoros
  • Ethiopia
  • Guinea-Bissau
  • Madagaskar
  • Malawi
  • Mauritania
  • Mauritius
  • Sierra Leone
  • Somalia
  • Tanzania
  • Zimbabwe.

Daftar Negara Bebas Visa yang Membutuhkan eTA

  • Kenya
  • Pakistan
  • Saint Kitts and Nevis. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Iqbal Marsya

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X