KONTEKS.CO.ID - Saham Wilmar International, entitas Grup Wilmar yang terdaftar di Singapura, turun sekitar 3 persen pada pekan lalu.
Itu setelah Kejaksaan Agung Indonesia menyita dana Rp11,8 triliun (sekitar USD925,2 juta) dalam kasus korupsi ekspor minyak sawit.
Harga saham Wilmar jatuh di bawah USD3 untuk pertama kalinya sejak Maret 2020, kemudian ditutup pada USD2,92 pada 20 Juni 2025.
Kejaksaan Agung pada 17 Juni 2025 menyatakan penyitaan tersebut merupakan bagian dari upaya memulihkan kerugian negara.
Baca Juga: Harta Martua Sitorus Tembus Rp57 T, Pendiri Wilmar Group Ini Dulu Penjual Udang dan Loper Koran
Hal itu akibat korupsi yang terkait dengan pemberian izin ekspor minyak sawit pada 2022.
Langkah ini diambil seiring dengan proses banding yang diajukan pihak berwenang Indonesia.
Banding itu terhadap putusan pengadilan yang sebelumnya membebaskan Wilmar dan dua perusahaan sawit lainnya.
Baca Juga: Kejagung Bantah Klaim Wilmar Soal Dana Jaminan Rp11,8 Triliun
Pembebasan atas tuduhan memberikan suap untuk mendapatkan izin ekspor tersebut.
Wilmar menyatakan dana tersebut akan dikembalikan jika Mahkamah Agung Indonesia memutuskan mereka tidak bersalah.
Namun, jika dinyatakan bersalah, dana itu akan disita sebagian atau seluruhnya.***
Artikel Terkait
Wilmar Group Kembalikan Rp11,8 Triliun ke Negara, Siapa Sebenarnya Raksasa Sawit Ini?
Wilmar Group Respons Penyitaan Uang Rp11,8 Triliun oleh Kejagung, Klaim Soal Izin Ekspor CPO