Jika paspor lama berlaku 5 tahun, maka Paspor Merah Putih berlaku hingga 10 tahun, membuatnya lebih praktis dan efisien.
Baca Juga: China dan India Pangkas Impor Batu Bara dari Indonesia, Ternyata ini Penyebabnya
5. Keamanan Tingkat Tinggi
Dengan bahan polikarbonat untuk halaman biodata dan penggunaan tinta khusus yang hanya terlihat di bawah sinar UV, paspor ini dirancang tahan terhadap pemalsuan.
Fitur Canggih Paspor Merah Putih
1. Sampul Tahan Panas & Chip Protection
Dirancang tahan suhu tinggi serta melindungi chip biometrik dengan baik.
2. Halaman Biodata Polikarbonat
Dilengkapi lapisan pelindung (coating) yang memperkuat keamanan data pribadi.
Baca Juga: Kemlu Sebut Belasan WNI Masih Terjebak di Qatar, Kepulangan ke Tanah Air Terkendala
3. Kertas Sensitif & Anti Bahan Kimia
Kertasnya punya sistem keamanan tinggi dan sensitif terhadap cairan kimia berbahaya.
4. Efek UV di Setiap Motif
Motif kain tradisional akan berubah bentuk di bawah sinar ultraviolet, menambah fitur otentikasi visual.
Paspor desain baru akan mulai digunakan pada 17 Agustus 2025 dan dapat diperoleh melalui permohonan di seluruh Kantor Imigrasi.
Warga Negara Indonesia (WNI) yang ingin mengganti paspor lama dengan versi terbaru dapat melakukannya sesuai prosedur pergantian yang berlaku.***
Artikel Terkait
Apa Itu Paspor? Ketahui Juga Jenis-Jenisnya
Perbedaan e-Paspor dengan Paspor Biasa, Simak Positif dan Negatifnya di Sini
Daftar Negara Bebas Visa untuk Paspor Indonesia, Yuk Rencanakan Liburanmu!
Panduan Membuat Paspor Online dengan Mudah dan Cepat, Tanpa Perlu Antre di Kantor Imigrasi
Paspor Indonesia Makin Sakti, Kini WNI Bebas Visa Masuk ke 79 Negara