• Senin, 22 Desember 2025

Dipimpin Puan Maharani, Rapat Paripurna DPR Tak Singgung dan Bacakan Surat Usulan Pemakzulan Wapres Gibran

Photo Author
- Selasa, 24 Juni 2025 | 11:32 WIB
Rapat Paripurna DPR RI, tak ada pembacaan surat dari Forum Purnawirawan TNI soal pemakzulan Wapres Gibran (Foto: Istimewa)
Rapat Paripurna DPR RI, tak ada pembacaan surat dari Forum Purnawirawan TNI soal pemakzulan Wapres Gibran (Foto: Istimewa)

Kemudian, pengambilan keputusan dalam Paripurna harus dihadiri dan disetujui oleh dua per tiga. Atau jumlahnya sekitar 387 orang dari total 580 anggota DPR. Jika syarat itu terpenuhi, proses pemakzulan bisa dilakukan.

"Untuk pengambilan keputusan jika dihadiri 2/3 anggota DPR dan disetujui 2/3 yang hadir. Kemudian tahapan proses pemakzulan sesuai UUD 1945 Pasal 7 dimulai," kata Wakil Ketua Komisi XIII DPR tersebut.

Jika rapat tak dihadiri atau disetujui 387 anggota DPR, maka usulan pemakzulan tak bisa berlanjut ke Mahkamah Konstitusi (MK). Seperti yang diatur dalam Pasal 7B UUD 1945.

Andreas berpendapat, surat dari para jenderal TNI itu harus diapresiasi. Apa yang mereka usulkan sebagai bentuk tanggung jawab senior yang sudah mengabdikan diri kepada bangsa.

Sekadar mengingatkan, surat dari purnawirawan TNI kini ditujukan kepada pimpinan DPR dan MPR. Mereka mendesak legistlatif segera memproses tuntutan pemakzulan Gibran sebagai wapres.

Baca Juga: Cara Mudah Cek Aktivitas Login Instagram, Cek Pula Aktivitas Login Melalui Browser

Surat tertanggal 26 Mei 2025 tersebut tersebar luas di kalangan wartawan. Dengan mencantumkan perihal "Usulan Pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming", di awal surat tak lupa para purnawiran meminta perlindungan Tuhan YME.

Selain itu, mereka menegaskan dukungannya terhadap jalannya pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

Setelah itu mereka langsung ke tujuan dari pengiriman surat. "Sebagai bagian dari masyarakat sipil yang menjunjung tinggi konstitusi, etika kenegaraan, dan prinsip demokrasi yang sehat, menyampaikan pandangan hukum terhadap proses politik dan hukum yang mengantarkan Sdr. Gibran Rakabuming Raka menjadi Wakil Presiden Republik Indonesia Periode Tahun 2024-2029," tuntut para purnawirawan dalam surat yang ditandatangani empat pensiunan jenderal.

Mereka yang meneken surat pemecatan Wapres Gibran adalah Jenderal TNI Purn Fachrul Razi, Jenderal TNI Purn Tyasno Soedarto, Marsekal TNI Purn Hanafie Asnan, dan Laksamana TNI Purn Slamet Soebijanto.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Lopi Kasim

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X