• Minggu, 21 Desember 2025

Dipimpin Puan Maharani, Rapat Paripurna DPR Tak Singgung dan Bacakan Surat Usulan Pemakzulan Wapres Gibran

Photo Author
- Selasa, 24 Juni 2025 | 11:32 WIB
Rapat Paripurna DPR RI, tak ada pembacaan surat dari Forum Purnawirawan TNI soal pemakzulan Wapres Gibran (Foto: Istimewa)
Rapat Paripurna DPR RI, tak ada pembacaan surat dari Forum Purnawirawan TNI soal pemakzulan Wapres Gibran (Foto: Istimewa)

KONTEKS.CO.ID - Rapat Paripurna DPR digelar pada, Selasa 24 Juni 2025. Namun, dalam rapat yang dipimpin Ketua DPR RI Puan Maharani itu tak dibacakan Surat Forum Purnawirawan Prajurit TNI terkait usulan Pemakzulan Wapres Gibran Rakabuming Raka.

Bahkan, Puan sama sekali tak menyinggung terkait surat tersebut. Ketua DPP PDIP itu hanya memimpin dan menyampaikan pidato pembukaan masa sidang.

Diketahui, kali ini digelar Rapat Paripurna DPR RI Ke-20 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2024-2025.

Baca Juga: Apa itu Rudal Balistik? Senjata Utama dalam Perang Israel Iran

Dalam rapat yang berlangsung sekitar pukul 10.00 WIB, Puan Maharani hanya menyampaikan daftar hadir anggota parlemen dalam rapat paripurna tersebut.

Kemudian, dia berpidato terkait pembukaan masa sidang.

"Menurut catatan dari Sekretariat Jenderal DPR RI, daftar hadir pada permulaan rapat paripurna DPR RI hari ini telah ditandatangani oleh 266 orang, izin 54 orang anggota, sehingga hadir 320 orang anggota dari seluruh fraksi yang ada di DPR RI," ujar Puan dalam rapat.

Baca Juga: Ledakan Mengguncang Iran Usai Presiden AS Donald Trump Umumkan Gencatan Senjata dengan Israel

Selanjutnya, dia menyampaikan agenda rapat yakni, pidato Ketua DPR RI Puan Maharani dan langsung menutup rapat.

Surat dari Forum Purnawirawan Prajurit TNI

Sebelumnya diberitakan, DPR disebut akan membacakan surat usulan Forum Purnawirawan Prajurit TNI untuk pemakzulan Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka di Rapat Paripurna DPR.

Menurut anggota DPR dari Fraksi PDIP, Andreas Hugo Pareira, ketentuan membacakan surat usulan Forum Purnawirawan Prajurit TNI untuk pemakzulan Wapres Gibran sudah diatur Pasal 7 UUD 1945.

Karena itu, tegas dia, sudah semestinya surat tersebut dibacakan dalam Rapat Paripurna DPR untuk pengambilan keputusan.

Baca Juga: Cara Mudah Cek Aktivitas Login Instagram, Cek Pula Aktivitas Login Melalui Browser

"Bahwa surat itu sebagaimana prosedurnya sesuai UUD 1945, Pasal 7 akan dibacakan di (Rapat) Paripurna DPR," ungkap Andreas, melansir Rabu 4 Juni 2025.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Lopi Kasim

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X