5. Surf Beach Property
Sebuah properti pantai (surf beach property) di Sumba juga ditawarkan. Situs ini menyebut lokasi lahan berada di tepi pantai dengan luas sekitar 3,7 acre. Adapun statusnya tertulis “off the market”.
Respons KKP soal Jual Beli Pulau di Private Islands
Merespon jual beli pulau Indonesia, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menegaskan bahwa pulau di Indonesia tidak untuk diperjualbelikan.
"Kami tegaskan bahwa tidak ada satu pun regulasi di Indonesia yang memperbolehkan penjualan pulau kecil," kata Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan Koswara.
"Yang diperbolehkan adalah terkait pemanfaatannya untuk kegiatan tertentu, hak atas tanahnya, serta investasinya. Itu pun dengan syarat-syarat ketat," kata Koswara.
Baca Juga: Sengketa 4 Pulau, Aceh Vs Sumut, Bima Arya Sebut Kemendagri Punya Bukti: Ada Novum Baru soal Status
Izin pemanfatan pulau kecil dan perairan di sekitarnya untuk penanam modal asing dan rekomendasi pemanfaatan pulau-pulau kecil dengan luas dibawah 100-kilometer persegi untuk penanam modal dalam negeri.
Sejak tahun 2019 melalui Peraturan Menteri KP Nomor 8 Tahun 2019, KKP telah mengatur terkait batasan luasan pemanfaatan pulau-pulau kecil.
Koswara bilang, lahan pulau kecil tidak dapat dikuasai seluruhnya, terdapat paling sedikit 30 persen lahan yang dikuasai negara baik untuk fungsi lindung, akses publik, dan kepentingan umum lainnya.
Sehingga yang dapat dimanfaatkan paling banyak 70 persen dari luas pulau. "Dari 70 persen yang dapat dimanfaatkan ini, pelaku usaha wajib mengalokasikan untuk ruang terbuka hijau," tegasnya.***
Artikel Terkait
Said Didu Sebut Soal 'Makelar' di Balik Sengketa 4 Pulau Aceh-Sumut, Singgung Keinginan Investor dan Nama Luhut Binsar Pandjaitan
Pertikaian Aceh dan Sumatera Utara Soal Empat Pulau: Pernyataan Tegas Nasir Djamil
Viral Jual Beli Pulau Anambas di Situs Luar Negeri, Bima Arya: Cek Regulasinya Dulu
Indahnya Anambas, Surga Tersembunyi di Perbatasan 3 Negara, Dijual di Situs Jual Beli Pulau