KONTEKS.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampas aset terdakwa Rachmat Fadjar, Kepala Satker Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Wilayah 1 Kalimantan Timur tahun 2022-2023.
Komisi antirasuah merampas aset berupa uang Rp9,7 miliar, belasan kendaraan, serta tanah dan bangunan atas putusan majelis hakim.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menyebut, pihaknya mengapresiasi putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Samarinda.
Di mana, pengadilan memutuskan bahwa Rachmat Fadjar terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Di mana pada Rabu, 18 Juni 2025, Hakim PN Samarinda telah menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Rachmat Fadjar pidana penjara 5 tahun dan pidana denda Rp500 juta," ujar Budi kepada wartawan, Minggu 22 Juni 2025.
"Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp28,5 miliar," imbuh Budi.
Baca Juga: Viral! Bos Telegram Pavel Durov Akan Wariskan Miliaran Dolar ke 100 Anaknya dari Donasi Sperma
Budi mengeklaim, putusan tersebut bentuk keberhasilan KPK memberikan bukti yang mumpuni di persidangan, sehingga memperoleh keyakinan hakim.
"Selain itu, tidak kalah penting adalah bagaimana KPK juga bisa melakukan penyidikan TPK dan TPPU secara efektif, sehingga akhirnya bisa dilakukan asset recovery secara maksimal," katanya.
Aset-aset yang dirampas KPK atas putusan majelis hakim yang merampas uang dan barang berharga dalam perkara tersebut yakni, uang sebesar Rp9,7 miliar, 2 unit tanah dan bangunan yaitu 1 unit rumah dengan luas 261/168 meter di Kabupaten Gowa serta 1 unit rumah dengan luas tanah 171 meter persegi di Kota Balikpapan.
Kemudian, 6 unit kendaraan roda empat yaitu, 2 unit Mobil Toyota Hilux, 3 Mobil Toyota Fortuner, 1 unit Mitsubishi Pajero Sport.
Baca Juga: Setelah Serangan Bom AS, Iran Nyatakan Perang
Lalu, 5 unit kendaraan roda dua rinciannya 2 unit Yamaha N-Max, 1 unit Yamaha X-Max, 1 unit Yamaha YZ125X, dan 1 unit Honda Vario.
Artikel Terkait
Mantan Ketua DPRD Jatim Kusnadi Diperiksa KPK Terkait Korupsi Dana Hibah Pokmas
KPK Mulai Garap Kasus Dugaan Korupsi Pembagian Kuota Haji
Deputi Gubernur BI Filianingsih Hendarta Tak Hadiri Panggilan KPK, Ini Penjelasan Bank Indonesia
KPK Periksa Gubernur Khofifah Buntut Dugaan Korupsi Dana Hibah APBD Jatim
Gubernur Jatim Khofifah Minta KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Pekan Depan, Ini Alasannya