• Senin, 22 Desember 2025

KPK Rampas Aset dan Uang Rp9,7 Miliar dari Rachmat Fadjar dalam Kasus BBPJN Kaltim, Ini Rinciannya

Photo Author
- Minggu, 22 Juni 2025 | 12:49 WIB
KPK rampas uang Rp9.7 miliar dan aset dari Rachmat Fadjar dalam Kasus BBPJN Kaltim (Instagram/official.kpk)
KPK rampas uang Rp9.7 miliar dan aset dari Rachmat Fadjar dalam Kasus BBPJN Kaltim (Instagram/official.kpk)


KONTEKS.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampas aset terdakwa Rachmat Fadjar, Kepala Satker Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Wilayah 1 Kalimantan Timur tahun 2022-2023.

Komisi antirasuah merampas aset berupa uang Rp9,7 miliar, belasan kendaraan, serta tanah dan bangunan atas putusan majelis hakim.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menyebut, pihaknya mengapresiasi putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Samarinda.

Baca Juga: Ingin Taklukkan Gunung Rinjani, Pendaki Asal Brasil Jatuh ke Kawah, Tim SAR Kerahkan Puluhan Personel untuk Evakuasi

Di mana, pengadilan memutuskan bahwa Rachmat Fadjar terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Di mana pada Rabu, 18 Juni 2025, Hakim PN Samarinda telah menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Rachmat Fadjar pidana penjara 5 tahun dan pidana denda Rp500 juta," ujar Budi kepada wartawan, Minggu 22 Juni 2025.

"Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp28,5 miliar," imbuh Budi.

Baca Juga: Viral! Bos Telegram Pavel Durov Akan Wariskan Miliaran Dolar ke 100 Anaknya dari Donasi Sperma

Budi mengeklaim, putusan tersebut bentuk keberhasilan KPK memberikan bukti yang mumpuni di persidangan, sehingga memperoleh keyakinan hakim.

"Selain itu, tidak kalah penting adalah bagaimana KPK juga bisa melakukan penyidikan TPK dan TPPU secara efektif, sehingga akhirnya bisa dilakukan asset recovery secara maksimal," katanya.

Aset-aset yang dirampas KPK atas putusan majelis hakim yang merampas uang dan barang berharga dalam perkara tersebut yakni, uang sebesar Rp9,7 miliar, 2 unit tanah dan bangunan yaitu 1 unit rumah dengan luas 261/168 meter di Kabupaten Gowa serta 1 unit rumah dengan luas tanah 171 meter persegi di Kota Balikpapan.

Kemudian, 6 unit kendaraan roda empat yaitu, 2 unit Mobil Toyota Hilux, 3 Mobil Toyota Fortuner, 1 unit Mitsubishi Pajero Sport.

Baca Juga: Setelah Serangan Bom AS, Iran Nyatakan Perang

Lalu, 5 unit kendaraan roda dua rinciannya 2 unit Yamaha N-Max, 1 unit Yamaha X-Max, 1 unit Yamaha YZ125X, dan 1 unit Honda Vario.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Lopi Kasim

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X