Selanjutnya, KPK 7 buah perhiasan emas, serta berbagai barang mewah lainnya, dalam bentuk jam tangan, tas, dan sepatu.
Sebagai informasi, kasus ini merupakan pengembangan dari kegiatan tangkap tangan KPK pada September 2023 lalu.
Kasus terkait suap proyek pembangunan Jalan di wilayah Kabupaten Paser yang merupakan salah satu wilayah kerja Satker BBPJN Wilayah 1 Kaltim.
"Rachmat Fadjar terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan diputus bersalah sebagai penerima suap dalam perkara tersebut," ucap Budi.
Baca Juga: Gubernur Jatim Khofifah Minta KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Pekan Depan, Ini Alasannya
KPK juga mengapresiasi pihak-pihak, khususnya masyarakat di wilayah Kalimantan Timur yang terus mendukung KPK dalam upaya penegakan hukum tindak pidana korupsi.
"KPK juga mendorong upaya-upaya pencegahan korupsi juga harus terus dilakukan, agar bisa memitigasi dan mencegah terjadinya korupsi pada masa mendatang," kata dia.
"Dengan demikian, setiap rupiah uang negara dapat digunakan secara efektif untuk pembangunan yang berdampak nyata bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat," demikian Budi.***
Artikel Terkait
Mantan Ketua DPRD Jatim Kusnadi Diperiksa KPK Terkait Korupsi Dana Hibah Pokmas
KPK Mulai Garap Kasus Dugaan Korupsi Pembagian Kuota Haji
Deputi Gubernur BI Filianingsih Hendarta Tak Hadiri Panggilan KPK, Ini Penjelasan Bank Indonesia
KPK Periksa Gubernur Khofifah Buntut Dugaan Korupsi Dana Hibah APBD Jatim
Gubernur Jatim Khofifah Minta KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Pekan Depan, Ini Alasannya