• Senin, 22 Desember 2025

KPK Rampas Aset dan Uang Rp9,7 Miliar dari Rachmat Fadjar dalam Kasus BBPJN Kaltim, Ini Rinciannya

Photo Author
- Minggu, 22 Juni 2025 | 12:49 WIB
KPK rampas uang Rp9.7 miliar dan aset dari Rachmat Fadjar dalam Kasus BBPJN Kaltim (Instagram/official.kpk)
KPK rampas uang Rp9.7 miliar dan aset dari Rachmat Fadjar dalam Kasus BBPJN Kaltim (Instagram/official.kpk)

Selanjutnya, KPK 7 buah perhiasan emas, serta berbagai barang mewah lainnya, dalam bentuk jam tangan, tas, dan sepatu.

Sebagai informasi, kasus ini merupakan pengembangan dari kegiatan tangkap tangan KPK pada September 2023 lalu.

Kasus terkait suap proyek pembangunan Jalan di wilayah Kabupaten Paser yang merupakan salah satu wilayah kerja Satker BBPJN Wilayah 1 Kaltim.

"Rachmat Fadjar terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan diputus bersalah sebagai penerima suap dalam perkara tersebut," ucap Budi.

Baca Juga: Gubernur Jatim Khofifah Minta KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Pekan Depan, Ini Alasannya

KPK juga mengapresiasi pihak-pihak, khususnya masyarakat di wilayah Kalimantan Timur yang terus mendukung KPK dalam upaya penegakan hukum tindak pidana korupsi.

"KPK juga mendorong upaya-upaya pencegahan korupsi juga harus terus dilakukan, agar bisa memitigasi dan mencegah terjadinya korupsi pada masa mendatang," kata dia.

"Dengan demikian, setiap rupiah uang negara dapat digunakan secara efektif untuk pembangunan yang berdampak nyata bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat," demikian Budi.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Lopi Kasim

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X