"Kemudian ada yang dimiliki Setneg dokumen di Setneg, kemudian ada juga dokumen yang dimiliki kementerian dalam negeri," imbuhnya.
Kepmendagri Tahun 1992
Mendagri Tito Karnavian mengungkap pihaknya telah meninjau dokumen Kepmendagri tahun 1992 yang menyebutkan empat pulau yang jadi sengketa, yakni Mangkir Gadang, Mangkir Ketek, Lipan, dan Panjang, merupakan milik Aceh.
Tito menilai, dokumen itu disebut penting sekaligus menjadi solusi polemik tersebut.
"Nah, inilah dokumen yang menurut kami sangat penting Kepmendagri Nomor 111 Tahun 1992 ini tanggalnya 24 November 1992, tapi di dalam lampiran," kata Tito saat menunjukkan lampiran dokumen dalam kesempatan yang sama.
"Dokumen ini kenapa penting? Dokumen ini menunjukkan bahwa adanya semacam pengakuan meng-endorse, bahwa kesepakatan antara dua Gubernur di tahun 1992 itu yang fotokopi tadi benar adanya, jadi menjadi legalisasi. Bahwa kesepakatan itu terjadi," tandasnya.***
Artikel Terkait
Presiden Prabowo Tetapkan Empat Pulau Sengketa Masuk Wilayah Aceh, Ini Respon Bobby Nasution
Prabowo Putuskan 4 Pulau Kembali ke Aceh, Gubernur Muzakir: Terima Kasih, Ini Mimpi Kita Semua
Cerita Presiden Prabowo Putuskan Empat Pulau Kembali ke Aceh Lewat Rapat Virtual
Viral Wujud Tanda Tangan Bobby di Surat Kesepakan 4 Pulau, Warganet: Tanda Nggak Ikhlas!
Kembalikan 4 Pulau ke Aceh, Ini Pesan Damai Bobby Nasution untuk Masyarakat Sumut