• Sabtu, 18 April 2026

Fakta-fakta di Balik Presiden Prabowo Putuskan 4 Pulau Sengketa ke Aceh, Bukan Sumut

Photo Author
Lopi Kasim, Konteks.co.id
- Rabu, 18 Juni 2025 | 12:09 WIB
Presiden Prabowo Subianto putuskan 4 pulau yang jadi sengketa milik Aceh, bukan Sumut (Instagram.com/@prabowo)
Presiden Prabowo Subianto putuskan 4 pulau yang jadi sengketa milik Aceh, bukan Sumut (Instagram.com/@prabowo)

"Kemudian ada yang dimiliki Setneg dokumen di Setneg, kemudian ada juga dokumen yang dimiliki kementerian dalam negeri," imbuhnya.

Kepmendagri Tahun 1992

Mendagri Tito Karnavian mengungkap pihaknya telah meninjau dokumen Kepmendagri tahun 1992 yang menyebutkan empat pulau yang jadi sengketa, yakni Mangkir Gadang, Mangkir Ketek, Lipan, dan Panjang, merupakan milik Aceh.

Baca Juga: Breaking News: OPM Umumkan Terjadi Kontak Tembak Intan Jaya, Warga Berlindung di Gereja dan Lari ke Hutan

Tito menilai, dokumen itu disebut penting sekaligus menjadi solusi polemik tersebut.

"Nah, inilah dokumen yang menurut kami sangat penting Kepmendagri Nomor 111 Tahun 1992 ini tanggalnya 24 November 1992, tapi di dalam lampiran," kata Tito saat menunjukkan lampiran dokumen dalam kesempatan yang sama.

"Dokumen ini kenapa penting? Dokumen ini menunjukkan bahwa adanya semacam pengakuan meng-endorse, bahwa kesepakatan antara dua Gubernur di tahun 1992 itu yang fotokopi tadi benar adanya, jadi menjadi legalisasi. Bahwa kesepakatan itu terjadi," tandasnya.***

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Lopi Kasim

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X