• Senin, 22 Desember 2025

Kembalikan 4 Pulau ke Aceh, Ini Pesan Damai Bobby Nasution untuk Masyarakat Sumut

Photo Author
- Rabu, 18 Juni 2025 | 06:00 WIB
Presiden Prabowo Subianto saat memimpin ratas 4 pulau secara online bersama Gubernur Sumut Bobby Nasution, dan Gubernur Aceh Muzakir Manaf. (X.com @bobbynasution_)
Presiden Prabowo Subianto saat memimpin ratas 4 pulau secara online bersama Gubernur Sumut Bobby Nasution, dan Gubernur Aceh Muzakir Manaf. (X.com @bobbynasution_)

KONTEKS.CO.ID - Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution telah meneken kesepakatan mengembalikan 4 pulau kepada Provinsi Aceh

Tak lama setelah konferensi pers, Bobby Nasution mengunggah pernyataan resminya di akun X pribadinya, @bobbynasution_.

Gubernur Sumut itu mengungkap proses kesepakatan memasukkan Pulau Mangkir Kecil, Mangkir Besar, Panjang, dan Pulau Lipan ke dalam administratif Aceh.

Baca Juga: Cara Mengecilkan Ukuran PDF Secara Online dengan Mudah

"Melalui rapat terbatas yang dipimpin langsung oleh Bapak Presiden Republik Indonesia, Prabowo, bersama Menteri Sekretaris Negara Bapak Prasetyo Hadi, Menteri Dalam Negeri Bapak Tito Karnavian, Wakil Ketua DPR RI Bapak Sufmi Dasco, dan Gubernur Aceh Bapak Muzakir Manaf, telah disepakati bahwa empat pulau yakni Pulau Mangkir Kecil, Pulau Mangkir Besar, Pulau Panjang, dan Pulau Lipan masuk ke dalam wilayah administratif Kabupaten Aceh Singkil, Provinsi Aceh," ungkap Bobby di akun X-nya, @bobbynasution_, terlihat Selasa 17 Juni 2025.

Berdasarkan hasil rapat tersebut, sambung dia, diketahui persoalan ini sudah berlangsung sejak lama. Dimulai pada tahun 1992. 

"Saat itu saya baru berusia 1 tahun. Kesepakatan yang muncul ketika itu mendasarkan batas wilayah antara Aceh dan Sumatera Utara pada peta topografi TNI Angkatan Darat tahun 1978, yang menunjukkan bahwa keempat pulau tersebut berada dalam wilayah Aceh," kata mantu mantan Presiden Jokowi itu.

Baca Juga: Hujan Deras Sejak Selasa Sore, 2 RT di Cilandak Jaksel Terendam Banjir

Pangkal Persoalan 4 Pulau di Tahun 2008

Lalu pada 2008, Gubernur Aceh saat itu tak memasukkan empat pulau sengketa ke wilayah Aceh. 

"Pada 2008, saat saya masih duduk di bangku SMA, Gubernur Aceh kala itu tidak memasukkan keempat pulau ini ke dalam wilayah Aceh, sedangkan Gubernur Sumut saat itu memasukkannya ke dalam wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng)," tukas Bobby.

Tahun 2017, saat dirinya belum menjabat sebagai pejabat publik, keempat pulau itu kembali dinyatakan masuk ke wilayah Sumut. 

Baca Juga: Kejagung Sita Rp11,88 Triliun dari Kasus CPO Wilmar Group Perkara Berlanjut ke Kasasi

Kemudian pada 2022, saat ia menjabat sebagai Wali Kota Medan, diterbitkan Kepmendagri yang pertama dan pulau itu masih masuk ke dalam cakupan Tapanuli Tengah.

"Baru pada 2025 inilah saya menandatangani surat penegasan batas wilayah, yang secara resmi menyatakan bahwa keempat pulau tersebut masuk ke dalam wilayah Provinsi Aceh," klaimnya.

Ia berpesan agar masyarakat Sumut untuk bisa menerima kesepakatan ini dengan lapang dada. Sebab masyarakat Aceh adalah saudara dari warga Sumut.

Baca Juga: Soal Royalti, DJKI: Tiap Karya Cipta Memiliki Hak Ekonomi yang Harus Dihargai

"Kepada seluruh masyarakat Sumatera Utara, mari kita terima keputusan ini dengan lapang dada dan semangat kebersamaan. Aceh adalah saudara dan tetangga kita," pinta mantan kader PDIP itu. 

"Jangan mudah terprovokasi oleh narasi yang dapat memecah belah. Kita semua tetap satu dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)," pungkasnya. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Iqbal Marsya

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X