KONTEKS.CO.ID - Presiden Prabowo Subianto telah memutuskan status administrasi 4 pulau yang jadi sengketa antara Aceh dan Sumatra Utara (Sumut).
Keputusan Kepala Negara, 4 pulau tersebut masuk wilayah Aceh.
Keempat pulau yang dimaksud yakni, Pulau Mangkir Kecil, Pulau Mangkir Besar, Pulau Panjang, dan Pulau Lipan.
Baca Juga: Harga Emas Antam Anjlok Rp18 Ribu! Simak Update Lengkap Harga dan Buyback Hari Ini
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan, keputusan tersbut diambil berdasarkan laporan dari Kemendagri, dokumen-dokumen serta data-data pendukung lainnya.
"Secara administratif berdasarkan dokumen yang dimiliki pemerintah adalah masuk ke wilayah administratif wilayah Aceh," kata Prasetyo Hadi di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa 17 Juni 2025.
Disebutkan, keputusan itu diambil usai Gubernur Aceh Muzakir Manaf dan Gubernur Sumut Bobby Nasution bertemu di Istana Kepresidenan Jakarta saat Presiden Prabowo dalam perjalanan menuju Rusia.
Baca Juga: Erick Thohir Tunjuk Wamentan Sudaryono Duduki Kursi Komut PT Pupuk Indonesia
Sebelumnya, Wamendagri Bima Arya tanggapi soal sengketa 4 pulau antara Aceh vs Sumut.
Menurutnya, Kemendagri melalui Wamendagri Bima Arya menyebut pihaknya telah melakukan evaluasi menyeluruh.
Evaluasi dilakukan untuk memutuskan status 4 pulau tersebut.
"Senin siang ini pukul 14.00 WIB kami lakukan evaluasi secara menyeluruh, tim nasional rupabumi dan jajaran Kemendagri," ujar Bima Arya, kepada wartawan pada Senin, 16 Juni 2025.
Baca Juga: Sengketa 4 Pulau, Aceh Vs Sumut, Bima Arya Sebut Kemendagri Punya Bukti: Ada Novum Baru soal Status
Bima Arya menyebut Kemendagri punya bukti baru mengenai status 4 pulau tersebut. Bukti ini berdasarkan penelusuran Kemendagri.
Artikel Terkait
Cicilan Rumah Subsidi Cuma Rp600 Ribu! Ini Rencana Baru Pemerintah untuk Rumah 18 Meter Persegi
4 Pulau Diklaim Milik Sumatera Utara Bikin Aceh Bergejolak, Presiden pun Turun Tangan Atasi Polemik
Fadli Zon Tolak Minta Maaf Soal Pernyataan Pemerkosaan Massal Mei 98
Pesawat Arab Saudi Mendarat Darurat di Bandara Kualanamu
Kejagung Sita Rp11,8 Triliun dalam Kasus Korupsi CPO dari Wilmar Group