• Senin, 22 Desember 2025

Keputusan Presiden Prabowo: 4 Pulau yang Jadi Sengketa Masuk Wilayah Aceh, Bukan Sumut

Photo Author
- Selasa, 17 Juni 2025 | 15:13 WIB
Presiden Prabowo Subianto putuskan, 4 pulau yang jadi sengketa milik Aceh, bukan Sumut  (YouTube.com / Sekretariat Presiden)
Presiden Prabowo Subianto putuskan, 4 pulau yang jadi sengketa milik Aceh, bukan Sumut (YouTube.com / Sekretariat Presiden)

 


KONTEKS.CO.ID - Presiden Prabowo Subianto telah memutuskan status administrasi 4 pulau yang jadi sengketa antara Aceh dan Sumatra Utara (Sumut).

Keputusan Kepala Negara, 4 pulau tersebut masuk wilayah Aceh.

Keempat pulau yang dimaksud yakni, Pulau Mangkir Kecil, Pulau Mangkir Besar, Pulau Panjang, dan Pulau Lipan.

Baca Juga: Harga Emas Antam Anjlok Rp18 Ribu! Simak Update Lengkap Harga dan Buyback Hari Ini

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan, keputusan tersbut diambil berdasarkan laporan dari Kemendagri, dokumen-dokumen serta data-data pendukung lainnya.

"Secara administratif berdasarkan dokumen yang dimiliki pemerintah adalah masuk ke wilayah administratif wilayah Aceh," kata Prasetyo Hadi di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa 17 Juni 2025.

Disebutkan, keputusan itu diambil usai Gubernur Aceh Muzakir Manaf dan Gubernur Sumut Bobby Nasution bertemu di Istana Kepresidenan Jakarta saat Presiden Prabowo dalam perjalanan menuju Rusia.

Baca Juga: Erick Thohir Tunjuk Wamentan Sudaryono Duduki Kursi Komut PT Pupuk Indonesia

Sebelumnya, Wamendagri Bima Arya tanggapi soal sengketa 4 pulau antara Aceh vs Sumut.

Menurutnya, Kemendagri melalui Wamendagri Bima Arya menyebut pihaknya telah melakukan evaluasi menyeluruh.

Evaluasi dilakukan untuk memutuskan status 4 pulau tersebut.

"Senin siang ini pukul 14.00 WIB kami lakukan evaluasi secara menyeluruh, tim nasional rupabumi dan jajaran Kemendagri," ujar Bima Arya, kepada wartawan pada Senin, 16 Juni 2025.

Baca Juga: Sengketa 4 Pulau, Aceh Vs Sumut, Bima Arya Sebut Kemendagri Punya Bukti: Ada Novum Baru soal Status

Bima Arya menyebut Kemendagri punya bukti baru mengenai status 4 pulau tersebut. Bukti ini berdasarkan penelusuran Kemendagri.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Lopi Kasim

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X