• Sabtu, 18 April 2026

Ibrahim Arief Bantah Jadi Stafsus Nadiem Makarim Meskipun Terseret Kasus Korupsi Laptop Chromebook

Photo Author
Rat Nugra, Konteks.co.id
- Kamis, 12 Juni 2025 | 15:42 WIB
Ibrahim Arief hadir memenuhi pemanggilan penyidik terkait dugaan korupsi laptop chromebook di Kemendikbudristek. (YouTube Kompas.TV)
Ibrahim Arief hadir memenuhi pemanggilan penyidik terkait dugaan korupsi laptop chromebook di Kemendikbudristek. (YouTube Kompas.TV)

"Akan didalami apakah itu menjadi faktor penghubung misalnya yang bersangkutan dengan orang lain atau itu menjadi faktor kedekatan sehingga yang bersangkutan mendapat tugas ya sebagai stafsus tentu penyidik akan menggali itu, ya," ucap Harli di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan.

Sementara itu, Kejaksaan Agung atau Kejagung batal memeriksa Jurist Tan (JT) staf khusus (stafsus) Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim pada Rabu 11 Juni 2025.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar menyebut hal itu dikarenakan adanya permintaan penundaan pemeriksaan dari Jurist.

Baca Juga: Tastefully Yours Episode Terakhir Raih Rekor Terbaik Sepanjang Masa: Kang Ha Neul dan Bae Na Ra Bersaing Sengit

"Akan dijadwalkan pada 17 (Juni 2025), tepatnya hari Selasa," ujarnya, dikutip dari kanal YouTube Kompas.com.

Kejagung juga telah memeriksa stafsus era Mendikbudristek Nadiem, Fiona Handayani (FH), pada Selasa, 10 Juni 2025.

Berdasarkan keterangan pihak Kejagung, Fiona diperiksa soal keterlibatannya dalam kasus tersebut.

Adapun hal yang digali yakni dugaan adanya kontribusi FH sebagai stafsus Mendikbudristek Nadiem dalam memberikan masukan-masukan dalam pengadaan laptop Chromebook.

Baca Juga: Lukminto Bersaudara Gugat Kurator Sritex, Terkait 103 Aset Sponsor dan Harta Pailit

Kejagung kini tengah mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek tahun 2019-2022.

Kejagung menduga terdapat pemufakatan jahat beberapa pihak dengan mengarahkan tim teknis agar membuat kajian terkait pengadaan bantuan alat teknologi informasi dan komunikasi (TIK).

Adapun arahannya yakni penggunaan laptop Chromebook yang berbasis sistem operasi ChromeOS.

Padahal, menurut pihak Kejagung, penggunaan Chromebook bukan menjadi kebutuhan pada saat itu.

Baca Juga: Covid 19 Nimbus Mulai Menyebar di Thailand, Indonesia, dan China, Seperti Apa Gelajanya?

Hal itu lantaran pada 2019 lalu, telah dilakukan uji coba penggunaan 1.000 unit laptop Chromebook, dan hasilnya tidak efektif.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rat Nugra

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X