• Senin, 22 Desember 2025

Selidiki Dugaan Pidana IUP Tambang Nikel di Raja Ampat, Bareskrim Polri Singgung Soal Reklamasi

Photo Author
- Rabu, 11 Juni 2025 | 14:31 WIB
Bareskrim Polri selidiki IUP tambang nikel di Raja Ampat  (Dok. Pusiknas Polri)
Bareskrim Polri selidiki IUP tambang nikel di Raja Ampat (Dok. Pusiknas Polri)

Meski demikian, masih ada prosedur reklamasi yang harus dilakukan pengusaha untuk pemulihan ekosistem.

"Ya, namanya tambang itu pasti selalu ada kerusakan lingkungan. Tambang mana yang nggak ada kerusakan lingkungan saya mau tanya," ujar Nunung.

"Hanya makanya ada aturan untuk reklamasi, ada di situ kewajiban pengusaha untuk memberikan jaminan reklamasi," pungkasnya.***

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Lopi Kasim

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X