Meski demikian, masih ada prosedur reklamasi yang harus dilakukan pengusaha untuk pemulihan ekosistem.
"Ya, namanya tambang itu pasti selalu ada kerusakan lingkungan. Tambang mana yang nggak ada kerusakan lingkungan saya mau tanya," ujar Nunung.
"Hanya makanya ada aturan untuk reklamasi, ada di situ kewajiban pengusaha untuk memberikan jaminan reklamasi," pungkasnya.***
Artikel Terkait
4 Perusahaan Tambang Nikel di Raja Ampat Berpotensi Kena Pidana
Viral Foto Dugaan Kerusakan Alam di Raja Ampat Akibat Tambang Nikel, Menteri Bahlil: Tidak Benar!
Cabut Izin 4 Tambang di Raja Ampat, Mensesneg Sebut Bagian dari Penertiban Tambang Sejak Januari 2025
Kejagung Soal Dugaan Pelanggaran Hukum Tambang Nikel di Raja Ampat: Ramainya Jangan di Media!
Bareskrim Polri Dalami Pidana IUP Tambang Nikel di Raja Ampat