• Senin, 22 Desember 2025

Kejagung Soal Dugaan Pelanggaran Hukum Tambang Nikel di Raja Ampat: Ramainya Jangan di Media!  

Photo Author
- Rabu, 11 Juni 2025 | 13:05 WIB
Kejagung bicara soal dugaan pelanggaran hukum tambang nikel di Raja Ampat (X @GreenpeaceID)
Kejagung bicara soal dugaan pelanggaran hukum tambang nikel di Raja Ampat (X @GreenpeaceID)

KONTEKS.CO.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) soal dugaan pelanggaran hukum tambang nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya.

Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar mengatakan, dugaan tersebut bisa diusut selama ada dasarnya, yakni laporan masyarakat.

"Ramainya jangan di media. Disampaikan ke aparat penegak hukum. Supaya ada bahan, ada dasar bagi aparat penegak hukum melakukan penelitian, pengecekan sebenarnya apa yang terjadi di sana," tegas Harli kepada wartawan, Rabu, 11 Juni 2025.

Baca Juga: Cara Gencarkan Promosi Wisata agar Ramai Dibanjiri Pengunjung

"Sebagai pintu masuk yang bisa dilakukan aparat penegak hukum," imbuhnya.

Pemerintah resmi mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik 4 perusahaan tambang nikel di Raja Ampat.

Kempat perusahaan tambang itu yakni, PT Kawei Sejahtera Mining (KSM), PT Anugerah Surya Pratama, PT Mulia Raymond Perkasa, dan PT Nurham.

Baca Juga: Kejagung Usut Kuasa Pengguna Anggaran Kasus Dugaan Korupsi Chromebook yang Seret Nadiem Makarim

Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq mengungkapkan potensi pidana di balik operasi 4 tambang yang izinnya kini dicabut.

Kata Hanif, terdapat potensi kegiatan tambang di Raja Ampat terkena pidana.

Hal itu dinilai dari sejumlah kegiatan penambangan yang di luar norma dan prosedur.

"Memang ada potensi ke sana karena ada beberapa kegiatan yang dilakukan di luar norma, ini ada potensi pidana terkait kegiatan pertambangan yang telah dilakukan," ujar Hanif di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Selasa, 10 Juni 2025.

Baca Juga: Loker Terbaru! Kemensos Mulai Rekrut 1.554 Guru Sekolah Rakyat, Berikut Ini Syarat Umum dan Khususnya

Di sisi lain, pasca pencabutan izin 4 perusahaan tambang nikel tersebut tetap diwajibkan untuk melakukan pemulihan lingkungan di lokasi tambang.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Lopi Kasim

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X