• Senin, 22 Desember 2025

Freddy Numberi Jadi Sosok di Balik Izin PT KSM, Tambang Nikel di Raja Ampat yang Kini Dicabut Prabowo

Photo Author
- Selasa, 10 Juni 2025 | 20:05 WIB
Eks Menteri era SBB, Freddy Numberi ternyata direktur utaam perusahaan tambang nikel di Raja Ampat  (Foto: X.com/@pendakilawas)
Eks Menteri era SBB, Freddy Numberi ternyata direktur utaam perusahaan tambang nikel di Raja Ampat (Foto: X.com/@pendakilawas)


KONTEKS.CO.ID - Nama Freddy Numberi mencuat sebagai sosok di balik perusahaan pemilik Izin Usaha Pertambangan (IUP) Nikel di Raja Ampat.

Eks Menteri Kelautan dan Perikanan periode 2004-2009 atau masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tercatat sebagai Direktur Utama PT Kawei Sejahtera Mining.

Merujuk dalam data Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum, perusahaan tersebut disahkan berdasarkan Surat Keputusan Nomor AHU-0036853.AH.01.02.Tahun 2023. Surat tersebut terbit pada 28 Juni 2023.

Baca Juga: Menteri Bahlil Klaim Operasi Tambang Nikel PT GAG di Raja Ampat Tergolong Baik

PT Kawei Sejahtera Mining tercatat sebagai perseroan swasta nasional dengan jangka waktu tidak terbatas dan status tertutup.

Perusahaan itu memiliki kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha (KBLI) 07295 dengan kegiatan usaha pertambangan bijih nikel.

Modal yang ditempatkan perusahaan itu tercatat sebanyak 200 ribu lembar saham dengan nilai Rp 200 miliar.

Baca Juga: Peran Jurist Tan dan Fiona, Eks Stafsus Nadiem Terkait Kasus Korupsi Laptop Chromebook

Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyampaikan, Presiden Prabowo Subianto memutuskan mencapat UIP 4 perusahaan tambang di Raja Ampat.

"Bapak Presiden memutuskan bahwa pemerintah akan mencabut Izin Usaha Pertambangan untuk empat perusahaan di Kabupaten Raja Ampat," ujar Prasetyo di Istana Negara, Jakarta, pada Selasa, 10 Juni 2025.

Pemerintah telah memutuskan 4 dari 5 perusahaan tambang yang ada di sekitar kawasan Raja Ampat.

Empat perusahaan itu adalah PT KSM, PT Mulia Raymond Perkasa (MRP), PT Anugerah Surya Pratama (ASP) dan PT Nurham.

Baca Juga: KPK Lelang iPhone 13 Pro Max Mulai Rp8 Jutaan, Ada Ponsel Layar Lipat Juga

Keempat perusahaan itu memiliki izin berupa Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi (OP).

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Lopi Kasim

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X