• Minggu, 21 Desember 2025

Selidiki Dugaan Pidana IUP Tambang Nikel di Raja Ampat, Bareskrim Polri Singgung Soal Reklamasi

Photo Author
- Rabu, 11 Juni 2025 | 14:31 WIB
Bareskrim Polri selidiki IUP tambang nikel di Raja Ampat  (Dok. Pusiknas Polri)
Bareskrim Polri selidiki IUP tambang nikel di Raja Ampat (Dok. Pusiknas Polri)

KONTEKS.CO.ID - Izin usaha pertambangan (IUP) perusahaan tambang nikel di kawasan Raja Ampat, Papua Barat Daya masih menjadi polemik.

Sebelumnya, pemerintah mencabut IUP empat perusahaan tambang di pulau-pulau kecil di Raja Ampat itu.

Kekinian, Bareskrim Polri angkat bicara terkait adanya dugaan perbuatan pidana pada aktivitas tambang nikel di Raja Ampat.

Baca Juga: Sindiran Pedas Kemal Palevi Usai Timnas Kalah: Jepang Gak Mau Naturalisasi Aja?

Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Nunung Syaifuddin mengatakan, pihaknya kini telah mulai menyelidiki mengenai dugaan pidana itu.

"Jadi begini, sementara ini saya belum bisa memberikan statement ya, kita masih dalam penyelidikan," kata Nunung kepada wartawan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, pada Rabu, 11 Juni 2025.

Mengenai proses penyelidikan, Nunung masih enggan berbicara lebih rinci.

Baca Juga: Sekolah Swasta SD-SMP Dipastikan Gratis Mulai 2026, Ini Rencana Pemerintah dan DPR Pasca-Putusan MK

Namun, dia membenarkan penyelidikan dilakukan terkait dengan 4 IUP perusahaan tambang nikel di Raja Ampat yang kini telah dicabut Pemerintah.

Nunung memastikan proses penyelidikan dilakukan sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Adapun proses penyelidikan berdasarkan temuan penyidik di lapangan.

"Pasti (dilakukan penyelidikan). Sesuai dengan undang-undang kita boleh, kecuali undang-undangnya kita nggak boleh menyelidiki," ujarnya.

Baca Juga: Kilah Kluivert Timnas Indonesia Dibantai Jepang Tanpa Ampun!

Dittipidter Bareskrim itu menuturkan, setiap aktivitas pertambangan dipastikan akan menyebabkan kerusakan alam.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Lopi Kasim

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X