KONTEKS.CO.ID - Izin usaha pertambangan (IUP) perusahaan tambang nikel di kawasan Raja Ampat, Papua Barat Daya masih menjadi polemik.
Sebelumnya, pemerintah mencabut IUP empat perusahaan tambang di pulau-pulau kecil di Raja Ampat itu.
Kekinian, Bareskrim Polri angkat bicara terkait adanya dugaan perbuatan pidana pada aktivitas tambang nikel di Raja Ampat.
Baca Juga: Sindiran Pedas Kemal Palevi Usai Timnas Kalah: Jepang Gak Mau Naturalisasi Aja?
Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Nunung Syaifuddin mengatakan, pihaknya kini telah mulai menyelidiki mengenai dugaan pidana itu.
"Jadi begini, sementara ini saya belum bisa memberikan statement ya, kita masih dalam penyelidikan," kata Nunung kepada wartawan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, pada Rabu, 11 Juni 2025.
Mengenai proses penyelidikan, Nunung masih enggan berbicara lebih rinci.
Baca Juga: Sekolah Swasta SD-SMP Dipastikan Gratis Mulai 2026, Ini Rencana Pemerintah dan DPR Pasca-Putusan MK
Namun, dia membenarkan penyelidikan dilakukan terkait dengan 4 IUP perusahaan tambang nikel di Raja Ampat yang kini telah dicabut Pemerintah.
Nunung memastikan proses penyelidikan dilakukan sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Adapun proses penyelidikan berdasarkan temuan penyidik di lapangan.
"Pasti (dilakukan penyelidikan). Sesuai dengan undang-undang kita boleh, kecuali undang-undangnya kita nggak boleh menyelidiki," ujarnya.
Baca Juga: Kilah Kluivert Timnas Indonesia Dibantai Jepang Tanpa Ampun!
Dittipidter Bareskrim itu menuturkan, setiap aktivitas pertambangan dipastikan akan menyebabkan kerusakan alam.
Artikel Terkait
4 Perusahaan Tambang Nikel di Raja Ampat Berpotensi Kena Pidana
Viral Foto Dugaan Kerusakan Alam di Raja Ampat Akibat Tambang Nikel, Menteri Bahlil: Tidak Benar!
Cabut Izin 4 Tambang di Raja Ampat, Mensesneg Sebut Bagian dari Penertiban Tambang Sejak Januari 2025
Kejagung Soal Dugaan Pelanggaran Hukum Tambang Nikel di Raja Ampat: Ramainya Jangan di Media!
Bareskrim Polri Dalami Pidana IUP Tambang Nikel di Raja Ampat