Baca Juga: Perbandingan Biaya Haji Reguler, ONH Plus, dan Furoda: Bagai Langit dan Bumi, Ada yang Rp1 Miliar
“Pemerintah perlu mencari solusi agar antrean haji, baik reguler maupun khusus, tidak semakin panjang. Semakin pendek masa tunggu, maka makin kecil kemungkinan masyarakat tergoda jalur tidak resmi,” tuturnya.
Sebagai catatan, Indonesia mendapat kuota haji dari Pemerintah Arab Saudi sebanyak 221.000 jemaah.
Perinciannya adalah 203.320 untuk haji reguler dan 17.680 untuk haji khusus.
Adapun masa tunggu haji di Indonesia rata-rata mencapai belasan tahun. Bahkan di beberapa daerah seperti Kalimantan Selatan, antrean bisa mencapai 39 tahun.***
Artikel Terkait
Cegah Heat Stroke saat Armuzna: Ini Tips Sehat bagi Jemaah Haji
Puncak Haji, Jemaah Waspadai Cuaca Ekstrem Hingga 50 Derajat dan Batasi Aktivitas Ibadah Sunah
Duit Putri Haji Isam Melimpah Ruah, Liana Saputri Pemilik Satu-satunya BMW M850i xDrive First Edition di Indonesia