Selain menangani persoalan sampah plastik selama Idul Adha, kementerian juga mengeluarkan edaran agar pemerintah daerah merancang regulasi yang mewajibkan masyarakat dan pemangku kepentingan lokal untuk memilah sampah plastik dari sumbernya.
Industri juga diminta menyusun peta jalan untuk mengurangi sampah plastik dari produk dan kemasannya, serta menyediakan fasilitas penyimpanan, pengangkutan, pemanfaatan, dan pengumpulan kembali limbah plastik dari produk yang mereka hasilkan.***
Artikel Terkait
Cara Beli Kurban Online Lewat Shopee, Harga Mulai dari Rp1,35 juta untuk Satu Ekor Kambing, Diskon hingga Rp300 Ribu
Hukum Kurban Satu Kambing untuk Sekeluarga atau Seorang? Begini Kata Ulama
Bacaan Niat Kurban untuk Diri Sendiri dan Keluarga Sesuai Sunnah dan Lebih Bermakna