• Senin, 22 Desember 2025

Surat Peringatan Waspada Covid 19 dari Kemenkes Usai  Menyerang Thailand, Singapura, Hong Kong, dan Malaysia

Photo Author
- Sabtu, 31 Mei 2025 | 15:30 WIB
Surat Edaran Dirjen P2 Kemenkes. (Dok. Kemenkes)
Surat Edaran Dirjen P2 Kemenkes. (Dok. Kemenkes)

Covid 19 di Singapura

Di Singapura, lonjakan kasus tercatat namun masih berada dalam pola musiman yang lazim terjadi setiap tahun. Varian yang bersirkulasi di sana merupakan turunan dari JN.1, yang tidak menyebabkan peningkatan keparahan kasus.

Menanggapi hal ini, Aji mengungkapkan, pemerintah belum memberlakukan pengetatan akses keluar-masuk negara.

Namun, pengawasan dan pemantauan di pintu masuk internasional tetap ditingkatkan melalui SatuSehat Health Pass (SSHP).

Hingga saat ini, belum ada larangan perjalanan ke luar negeri, tetapi masyarakat diimbau untuk lebih waspada, terutama jika berencana bepergian ke negara yang sedang mengalami lonjakan kasus.

Baca Juga: Nonton The Haunted Palace Episode 13 dan 14, Pengungkapan Sejarah dari Arwah Palchukgwi

"Kami mendorong masyarakat untuk mengikuti perkembangan situasi di negara tujuan, mematuhi protokol kesehatan yang berlaku di sana, dan menunda perjalanan apabila tidak mendesak atau dalam kondisi kurang sehat," katanya.

Kemenkes juga terus mengingatkan pentingnya penerapan protokol kesehatan dasar seperti mencuci tangan, menggunakan masker saat batuk pilek, serta segera memeriksakan diri ke fasilitas kesehatan apabila mengalami gejala yang mengarah pada infeksi saluran napas atau flu.

Selain itu, vaksinasi booster Covid-19 tetap direkomendasikan, terutama bagi mereka yang belum mendapatkannya atau termasuk dalam kelompok rentan seperti lansia dan penderita komorbid.

"Tapi masyarakat tidak perlu panik, namun kewaspadaan tetap penting. Kami pastikan langkah-langkah deteksi dini, pelaporan, dan kesiapsiagaan terus kami jalankan untuk menjaga situasi nasional tetap aman," tutup Aji.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rat Nugra

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X