“Kebijakan ini juga bertujuan untuk menjaga independensi serikat karyawan dan mendukung agar serikat pekerja dapat tumbuh bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab, sesuai amanat undang-undang,” tambahnya.
Baca Juga: Bacaan Niat Kurban untuk Diri Sendiri dan Keluarga Sesuai Sunnah dan Lebih Bermakna
Soal laporan dugaan tindak pidana yang menjadi perhatian APG, Enny menjelaskan pelaporan tersebut dilakukan terhadap 3 individu yang mengatasnamakan serikat, dan terbukti ikut menyebarkan informasi bohong mengenai proses perekrutan karyawan.
Enny mengatakan pihaknya menilai, penyebaran informasi tersebut telah mencederai kredibilitas perusahaan di mata investor, pelanggan, dan karyawan.
"Langkah hukum diambil perusahaan setelah upaya persuasi dan penjelasan yang disampaikan perusahaan tidak mendapatkan dukungan dan pemahaman yang sama oleh APG," katanya.
Baca Juga: Hukum Kurban Satu Kambing untuk Sekeluarga atau Seorang? Begini Kata Ulama
Lebih lanjut, Enny menyebutkan bahwa, upaya yang dilakukan Garuda Indonesia, senantiasa mengedepankan prinsip transparansi melalui inisiatif komunikasi yang dilakukan.
Perusahaan juga memastikan langkah hukum yang diambil tidak terkait dengan serikat pekerja, yang sampai saat ini masih mendapatkan dukungan operasional dari perusahaan.
“Berkenaan dengan laporan kepolisian ini, perusahaan sepenuhnya menguasakan proses hukum ini kepada corporate lawyer yang telah ditunjuk, dan akan senantiasa menghormati proses hukum yang tengah berlangsung,” ujarnya.***
Artikel Terkait
Penyesalan Kiper Indonesia Maarten Paes yang Akan Absen Saat Timnas Garuda Kontra China di GBK
Jelang Indonesia Vs China, Maarten Paes Ungkap Taktik Negeri Tirai Bambu Bongkar Pertahanan Garuda
Cara Beli Tiket Timnas Indonesia vs China, Wajib Garuda ID dan Lewat Livin' by Mandiri
Rosan Roeslani Buka-bukaan Danantara Suntik Modal ke Garuda: Pesan 50 Pesawat Boeing
Konflik Manajemen Vs Karyawan, Ini 5 Sikap Asosiasi Pilot Garuda Indonesia