"Ini bagian dari hak prerogatif Presiden untuk menempatkan orang-orang yang dianggap mampu menjalankan agenda negara," katanya.
"Kendati demikian, prosedur tetap ditempuh. Usulannya dari Menteri Keuangan, permintaan pemberhentian dan pengangkatan juga sudah sesuai jalur," katanya.
Baca Juga: Foto-Foto Resident Playbook OTW Bali, Lengkap Nih Ikutan, Nggak Cuma Squad Obgy dan Gu Do won
Dia menambahkan, untuk pejabat struktural setingkat Eselon IA seperti Dirjen, keputusan pengangkatannya memang berasal langsung dari Presiden.
“Di kantor saya juga begitu. Deputi itu surat keputusannya ditandatangani langsung oleh Presiden. Jadi Dirjen-dirjen pun demikian. Itu memang mekanisme formal yang berlaku,” tegas Hasan Nasbi.***
Artikel Terkait
Rekam Jejak dan Jabatan Letjen Djaka Budhi Utama, Dirjen Bea Cukai: Eks Anggota Tim Mawar Karier Lanjut Pasca Vonis
Daftar Dirjen Kemenkeu Terbaru yang Dilantik Sri Mulyani, Ada Bimo Wijayanto, Askolani hingga Djaka Budhi Utama
Djaka Budhi Utama Dirjen Bea Cukai yang Baru Disebut Sudah Pensiun dari TNI
Alasan Bea Cukai Dipimpin Jenderal TNI, Prasetyo Hadi: Djaka Budhi Utama Sosok Pemberani