KONTEKS.CO.ID - Presiden Prabowo Subianto resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara terhadap Jaksa dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia.
Kebijakan ini disambut positif oleh Kejaksaan Agung (Kejagung), yang menyebutnya sebagai bentuk nyata keseriusan negara dalam memperkuat institusi penegakan hukum.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, mengatakan bahwa terbitnya Perpres ini merupakan bukti dukungan konkret dari Presiden kepada para jaksa yang menjalankan tugas-tugas berat.
Terutama dalam kasus-kasus besar seperti korupsi, mafia hukum, dan kejahatan terorganisir.
Baca Juga: Jokowi Soal Hasil Uji Labfor Ijazah UGM: Ya, Memang Asli
"Kami mengapresiasi dan berterima kasih kepada Presiden Prabowo dan seluruh jajaran negara atas komitmennya melindungi jaksa."
"Perpres ini akan memberikan rasa aman kepada jaksa, baik dalam tugas penuntutan, penyidikan, maupun saat menangani perkara sensitif," ujar Harli dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat, 23 Mei 2025.
Menurut Harli, selama ini memang sudah ada sinergi antara Kejaksaan dengan aparat TNI dan Polri dalam konteks pengamanan.
Namun, Perpres 66/2025 memberikan kepastian hukum bahwa jaksa bisa memperoleh perlindungan secara resmi dari negara, terutama jika menghadapi intimidasi, ancaman fisik, atau gangguan terhadap harta benda pribadi.
Langkah ini dianggap sangat penting mengingat banyak jaksa di daerah yang menghadapi tekanan dari berbagai pihak ketika menangani kasus-kasus besar.
Baca Juga: Tim Reaksi Cepat BNPB Dikirim untuk Menangani Gempa Bengkulu
Dengan adanya landasan hukum yang kuat, koordinasi antara Kejaksaan, TNI, dan Polri dalam memberikan perlindungan kini memiliki payung hukum yang jelas.
“Sebelumnya kerja sama pengamanan itu berjalan, tapi tidak semuanya didasarkan pada peraturan eksplisit. Sekarang dengan Perpres ini, sudah tidak ada lagi ruang untuk perdebatan operasional,” tegas Harli.
Baca Juga: Respons TPUA Usai Bareskrim Yakin Ijazah Jokowi Asli: Perlu Transparan
Artikel Terkait
Banyak yang Keracunan, tapi Prabowo Tetap 'Gaskeen' Program Makan Gratis, Ini Alasannya
Prabowo Ingin Danantara Investasi di Proyek Energi, Menteri Bahlil Sebut Akan Atur Soal Porsi
Presiden Prabowo Teken Perpres Jaksa Dapat Perlindungan, Ini Respons Kejagung dan Polri
Blokir Rekening Nasabah, PPATK Klaim Prabowo Mendukung: Asalkan Jaga Data
Ujung Kasus Meikarta: 7 Tahun Penantian, Harapan Baru Ada di Tangan Menteri PKP Era Prabowo