Kejagung Siapkan Peta Kebutuhan Pengamanan
Harli juga mengungkapkan bahwa Kejagung saat ini sedang menyusun skema kebutuhan pengamanan jaksa di seluruh Indonesia.
Proses ini akan mencakup berbagai faktor risiko, mulai dari karakteristik perkara yang ditangani, wilayah kerja, hingga potensi ancaman terhadap jaksa dan keluarganya.
"Kami sedang menyusun peta kebutuhan untuk memastikan perlindungan ini bersifat fungsional, tidak seragam, dan disesuaikan dengan tingkat risiko di lapangan," kata Harli.
Baca Juga: Kurs Rupiah Menguat, Catat Nilai Tukar Terbaru di 5 Bank Besar Hari Ini
Isi Pokok Perpres 66/2025
Perpres ini menegaskan bahwa jaksa berhak atas perlindungan fisik dari aparat negara baik TNI maupun Polri dalam melaksanakan tugas dan fungsinya.
Perlindungan yang diberikan meliputi pengamanan personal, perlindungan hukum, hingga bantuan keamanan dalam penanganan kasus yang berisiko tinggi.
Aturan ini juga diharapkan menghilangkan rasa takut atau intervensi dari pihak-pihak berkepentingan yang kerap mencoba menekan jaksa saat tengah menangani perkara strategis.
Langkah Presiden Prabowo ini dinilai sebagai bagian dari reformasi hukum nasional yang menekankan keberanian, independensi, dan ketegasan dalam pemberantasan kejahatan, khususnya korupsi. ***
Artikel Terkait
Banyak yang Keracunan, tapi Prabowo Tetap 'Gaskeen' Program Makan Gratis, Ini Alasannya
Prabowo Ingin Danantara Investasi di Proyek Energi, Menteri Bahlil Sebut Akan Atur Soal Porsi
Presiden Prabowo Teken Perpres Jaksa Dapat Perlindungan, Ini Respons Kejagung dan Polri
Blokir Rekening Nasabah, PPATK Klaim Prabowo Mendukung: Asalkan Jaga Data
Ujung Kasus Meikarta: 7 Tahun Penantian, Harapan Baru Ada di Tangan Menteri PKP Era Prabowo