Ketiga hakim tersebut kini juga telah menjadi terdakwa dalam kasus ini. Erintuah dan Mangapul divonis 7 tahun penjara dan denda Rp750 juta, sementara Heru Hanindyo divonis 10 tahun penjara dan mengajukan banding.
Ronald Tannur sendiri telah dijatuhi hukuman 5 tahun penjara dalam tingkat kasasi dan saat ini sedang menjalani masa hukumannya.***
Artikel Terkait
Mantan Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono Jadi Tersangka Suap Vonis Bebas Gregorius Ronald Tannur
Di kasus Suap Ronald Tannur, Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi Sebut Jampidsus Febrie Diansyah Beri Celah Vonis Bebas Zarof Ricar
Profil Zarof Ricar, Tersangka Suap dan Pencucian Uang Rp 915 Miliar Kasus Ronald Tannur
MA Segera Usul ke Presiden Prabowo Pecat 2 Hakim Pembebas Ronald Tannur
Dakwaan Lengkap Eks Ketua PN Surabaya: Tersandung Vonis Bebas Ronald Tannur, 'Sukses' Kumpulkan Uang Suap Rp21 Miliar