• Sabtu, 18 April 2026

Telkom Proses Pemecatan 3 Pejabatnya Terkait Perkara Proyek Fiktif Rp431 Miliar

Photo Author
Alexander Sigit Atmaja, Konteks.co.id
- Minggu, 18 Mei 2025 | 18:50 WIB
Telkom tengah memproses sejumlah pejabatnya terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan fiktif. (unsplash.com)
Telkom tengah memproses sejumlah pejabatnya terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan fiktif. (unsplash.com)

Total kerugian yang ditaksir negara akibat kejahatan ini mencapai Rp431 miliar, sebuah angka yang mencerminkan kerusakan sistem pengawasan dan integritas di tubuh korporasi pelat merah tersebut.

Kasus ini pertama kali terendus pada tahun 2019 saat audit internal Telkom menemukan kejanggalan dalam laporan pengadaan.

Tim auditor kemudian mengumpulkan dokumen dan data pendukung untuk menemukan unsur pidana sebelum akhirnya dilimpahkan ke kejaksaan.

Baca Juga: Preview Inter Milan Vs Lazio: Laga Penentu Scudetto dan Tiket Liga Champions

Proses Hukum dan Evaluasi Internal Berjalan Paralel

Juniver Girsang menyatakan bahwa pihak Telkom mendukung penuh proses hukum dan terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum.

Di sisi internal, Telkom juga tengah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan dan rantai tanggung jawab di unit-unit terkait.

“Kami percaya bahwa transparansi dan akuntabilitas adalah prinsip yang harus ditegakkan. Telkom akan mengevaluasi sistem internal agar kasus seperti ini tidak terulang di masa depan,” ujar Juniver.

Langkah pemberhentian terhadap ketiga pejabat juga sedang diproses sesuai ketentuan hukum dan ketenagakerjaan yang berlaku.

Baca Juga: Lampung Tengah Rusuh Sepupu Lurah Bunuh Warga: Rumah, Motor, Mobil Ludes Dibakar

Kasus ini menambah daftar panjang skandal korupsi dan manipulasi anggaran yang menyeret pejabat di lingkungan BUMN.

Praktik manipulatif seperti pengadaan fiktif, penyalahgunaan jabatan, dan konflik kepentingan menjadi tantangan serius dalam tata kelola perusahaan negara.

Pengamat BUMN, Heru Sutadi, menilai bahwa kasus ini menjadi alarm bagi Kementerian BUMN dan seluruh entitas pelat merah untuk memperkuat sistem digitalisasi pengadaan serta menata ulang mekanisme audit dan kontrol internal secara real-time.

“Jika anak usaha bisa bergerak seperti ini tanpa deteksi dini dari pusat, itu artinya sistem pengawasan belum bekerja efektif,” ujar Heru. ***

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Iqbal Marsya

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X