Sebab, akan menimbulkan efek berulangnya tindakan-tindakan kejahatan anggota Polri karena merasa akan mendapatkan keringanan hukuman.
"Apalagi kalau mereka berasal dari para perwira Polri lulusan akademi kepolisian," ucapnya.
Sugeng lantas mengungkapkan adanya faktor lain yang membuat hukuman menjadi ringan yakni, dari pihak korban yang tak memprotes lantaran kemungkinan sudah ada penyelesaian di luar aspek hukum.
"Pada satu aspek juga IPW mempertanyakan, dari rangkaian proses hukuman kepada para terduga pelanggar yang kemudian dihukum ini dan mendapatkan keringanan. Bahkan mendapat jabatan baru, dari pihak keluarga korban juga tidak ada yang mempersoalkan," ujarnya.
Baca Juga: PSIS Jadi Tim Pertama Degradasi dari Liga 1, Banyak Cerita setelah Promosi 8 Tahun Lalu
Hal berbeda jika kasus tersebut masih mendapat perhatian publik secara luas.
"Tekanan kepada institusi Polri dari masyarakat dan keluarga korban yang diwakili oleh pengacara maupun pihak keluarga korban sendiri itu kan begitu sangat keras," kata Sugeng.
Lantaran itu, IPW mengusulkan agar dalam sidang kode etik bagi anggota yang bermasalah dibutuhkan tim ad hoc dari sipil agar semua berjalan transparan.
Sebagai informasi, Hendra Kurniawan ternyata sudah keluar dari sel hampir satu lalu. Dia berstatus bebas bersyarat pada tanggal 2 Agustus 2024.
Ketika menghadapi kasusnya, Hendra menjabat Karo Paminal Divisi Propam Polri. Ia mendampingi atasannya, Ferdy Sambo, Kadiv Propam Mabes Polri.
Selain menjalani sidang di PN Jaksel, Hendra juga menjalami Sidang Komisi Kode Etik Polri pada kasus yang sama.
Baca Juga: Pantauan Tempat Wisata saat Libur Waisak: Antusiasme Pengunjung Meningkat di Berbagai Daerah
Setelah menjalani sejumlah agenda persidangan secara tertutup, Wakil Inspektur Pengawasan Umum Irjen Tornagogo Sihombing yang memimpin siang memvonis Brigjen Hendra Kurniawan dengan hukuman dipecat secara tidak hormat atau Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) selaku anggota Polri, pada Senin 31 Oktober 2022.
“Keputusan kolektif kolegial dari sidang KKEP, yang bersangkutan di- PTDH, diberhentikan tidak dengan hormat dari Kepolisian RI. Sebab terbukti bahwa yang bersangkutan melakukan perbuatan tercela,” kata Tornagogo Sihombing saat sidang.
Istri Ungkap Status Terkini Hendra Kurniawan
Artikel Terkait
Hari ini Sidang Terdakwa Hendra Kurniawan dkk, Jaksa Hadirkan Anggota Propam sebagai Saksi
Hendra Kurniawan Sebut Testimoni Ismail Bolong Dibuat Kuatkan Keterlibatan Petinggi Polri
Giliran Hendra Kurniawan Sebut Keterlibatan Kabareskrim Kasus Tambang Ilegal
Suami Seali Syah, Hendra Kurniawan Divonis Tiga Tahun Penjara
Kabar Terbaru Hendra Kurniawan, Terpidana Kasus Pembunuhan Brigadir J: Keluar Penjara Masih Jadi Jenderal Polisi