• Sabtu, 18 April 2026

Hendra Kurniawan Batal Dipecat dan Masih Jadi Jenderal Polisi, IPW Sebut Polri Tak Serius Tindak Anggota Bermasalah

Photo Author
Lopi Kasim, Konteks.co.id
- Senin, 12 Mei 2025 | 11:47 WIB
Mantan Karo Paminal Divpropam Polri Brigjen Hendra Kurniawan (kiri) batak dipecat usai terlibat pembunuhan Brigadir Yoshua Hutabarat (Foto: Istimewa)
Mantan Karo Paminal Divpropam Polri Brigjen Hendra Kurniawan (kiri) batak dipecat usai terlibat pembunuhan Brigadir Yoshua Hutabarat (Foto: Istimewa)

Sebab, akan menimbulkan efek berulangnya tindakan-tindakan kejahatan anggota Polri karena merasa akan mendapatkan keringanan hukuman.

"Apalagi kalau mereka berasal dari para perwira Polri lulusan akademi kepolisian," ucapnya.

Sugeng lantas mengungkapkan adanya faktor lain yang membuat hukuman menjadi ringan yakni, dari pihak korban yang tak memprotes lantaran kemungkinan sudah ada penyelesaian di luar aspek hukum.

"Pada satu aspek juga IPW mempertanyakan, dari rangkaian proses hukuman kepada para terduga pelanggar yang kemudian dihukum ini dan mendapatkan keringanan. Bahkan mendapat jabatan baru, dari pihak keluarga korban juga tidak ada yang mempersoalkan," ujarnya.

Baca Juga: PSIS Jadi Tim Pertama Degradasi dari Liga 1, Banyak Cerita setelah Promosi 8 Tahun Lalu

Hal berbeda jika kasus tersebut masih mendapat perhatian publik secara luas.

"Tekanan kepada institusi Polri dari masyarakat dan keluarga korban yang diwakili oleh pengacara maupun pihak keluarga korban sendiri itu kan begitu sangat keras," kata Sugeng.

Lantaran itu, IPW mengusulkan agar dalam sidang kode etik bagi anggota yang bermasalah dibutuhkan tim ad hoc dari sipil agar semua berjalan transparan.

Sebagai informasi, Hendra Kurniawan ternyata sudah keluar dari sel hampir satu lalu. Dia berstatus bebas bersyarat pada tanggal 2 Agustus 2024.

Ketika menghadapi kasusnya, Hendra menjabat Karo Paminal Divisi Propam Polri. Ia mendampingi atasannya, Ferdy Sambo, Kadiv Propam Mabes Polri.

Selain menjalani sidang di PN Jaksel, Hendra juga menjalami Sidang Komisi Kode Etik Polri pada kasus yang sama.

Baca Juga: Pantauan Tempat Wisata saat Libur Waisak: Antusiasme Pengunjung Meningkat di Berbagai Daerah

Setelah menjalani sejumlah agenda persidangan secara tertutup, Wakil Inspektur Pengawasan Umum Irjen Tornagogo Sihombing yang memimpin siang memvonis Brigjen Hendra Kurniawan dengan hukuman dipecat secara tidak hormat atau Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) selaku anggota Polri, pada Senin 31 Oktober 2022.

“Keputusan kolektif kolegial dari sidang KKEP, yang bersangkutan di- PTDH, diberhentikan tidak dengan hormat dari Kepolisian RI. Sebab terbukti bahwa yang bersangkutan melakukan perbuatan tercela,” kata Tornagogo Sihombing saat sidang.

Istri Ungkap Status Terkini Hendra Kurniawan

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Lopi Kasim

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X