Faktanya, setelah menjalani masa hukuman dari PN Jaksel selama 3 tahun, Hendra Kurniawan ternyata masih menyandang pangkat jenderal polisi.
Kabarnya, putusan PTDH sudah dibatalkan setelah yang bersangkutan mengajukan banding. Kabar mengejutkan itu diungkap pertama kali oleh istri sah Brigjen Pol Hendra Kurniawan, Seali Syah.
Melalui akun Instagram-nya, Seali Syah menegaskan suaminya batal di-PHK. Melainkan cuma didemosi 8-9 tahun.
"Masih (bisa kerja di Polri).. Gak jadi PTDH TAPIII demosi 8 tahun atau 9 tahun aku lupa. Jadi yaa anggota polri tapi tidak pernah menjabat," tulisnya melalui akun Instagram, @sealisyah, mengutip Sabtu 9 Mei 2025.
Baca Juga: Ada Contra Flow di Tol Jagorawi Menuju Puncak Sejak Senin Pagi: Antisipasi Lonjakan Volume Kendaraan
Dia kemudian menjelaskan demosi dan pembatalan sanksi PTDH atas suaminya, Hendra Kurniawan.
"Aku jelasin soal PTDH biar gak SALAH KAPRAH. Biasanya anggota Polri itu di PTDH kalo pidana lebih dari 4 tahun. Ayah (Hendra Kurniawan) cuma 3 tahun," ujarnya.
"Lagi pula yaa, ada kok anggota Polri yang suap narkoba dll jarang dipidana," cetusnya.
Kemudian, lanjut dia, suaminya mengajukan banding. Hasil dari banding tersebut batal dipecat dan hanya menjalani demosi.
"Nah ayah banding dari putusan PTDH itu hasilnya demosi. Apakah ada upaya hukum lanjutan? Ada, namanya PK internal, itu wewenang Kapolri," ujarnya.***
Artikel Terkait
Hari ini Sidang Terdakwa Hendra Kurniawan dkk, Jaksa Hadirkan Anggota Propam sebagai Saksi
Hendra Kurniawan Sebut Testimoni Ismail Bolong Dibuat Kuatkan Keterlibatan Petinggi Polri
Giliran Hendra Kurniawan Sebut Keterlibatan Kabareskrim Kasus Tambang Ilegal
Suami Seali Syah, Hendra Kurniawan Divonis Tiga Tahun Penjara
Kabar Terbaru Hendra Kurniawan, Terpidana Kasus Pembunuhan Brigadir J: Keluar Penjara Masih Jadi Jenderal Polisi