• Sabtu, 18 April 2026

Hendra Kurniawan Batal Dipecat dan Masih Jadi Jenderal Polisi, IPW Sebut Polri Tak Serius Tindak Anggota Bermasalah

Photo Author
Lopi Kasim, Konteks.co.id
- Senin, 12 Mei 2025 | 11:47 WIB
Mantan Karo Paminal Divpropam Polri Brigjen Hendra Kurniawan (kiri) batak dipecat usai terlibat pembunuhan Brigadir Yoshua Hutabarat (Foto: Istimewa)
Mantan Karo Paminal Divpropam Polri Brigjen Hendra Kurniawan (kiri) batak dipecat usai terlibat pembunuhan Brigadir Yoshua Hutabarat (Foto: Istimewa)

Faktanya, setelah menjalani masa hukuman dari PN Jaksel selama 3 tahun, Hendra Kurniawan ternyata masih menyandang pangkat jenderal polisi.

Kabarnya, putusan PTDH sudah dibatalkan setelah yang bersangkutan mengajukan banding. Kabar mengejutkan itu diungkap pertama kali oleh istri sah Brigjen Pol Hendra Kurniawan, Seali Syah.

Melalui akun Instagram-nya, Seali Syah menegaskan suaminya batal di-PHK. Melainkan cuma didemosi 8-9 tahun.

"Masih (bisa kerja di Polri).. Gak jadi PTDH TAPIII demosi 8 tahun atau 9 tahun aku lupa. Jadi yaa anggota polri tapi tidak pernah menjabat," tulisnya melalui akun Instagram, @sealisyah, mengutip Sabtu 9 Mei 2025.

Baca Juga: Ada Contra Flow di Tol Jagorawi Menuju Puncak Sejak Senin Pagi: Antisipasi Lonjakan Volume Kendaraan

Dia kemudian menjelaskan demosi dan pembatalan sanksi PTDH atas suaminya, Hendra Kurniawan.

"Aku jelasin soal PTDH biar gak SALAH KAPRAH. Biasanya anggota Polri itu di PTDH kalo pidana lebih dari 4 tahun. Ayah (Hendra Kurniawan) cuma 3 tahun," ujarnya.

"Lagi pula yaa, ada kok anggota Polri yang suap narkoba dll jarang dipidana," cetusnya.

Kemudian, lanjut dia, suaminya mengajukan banding. Hasil dari banding tersebut batal dipecat dan hanya menjalani demosi.

"Nah ayah banding dari putusan PTDH itu hasilnya demosi. Apakah ada upaya hukum lanjutan? Ada, namanya PK internal, itu wewenang Kapolri," ujarnya.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Lopi Kasim

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X