• Minggu, 21 Desember 2025

Badal Haji 2025 dan Biayanya! Solusi Ibadah untuk Jemaah Meninggal Dunia dan Sakit Berat

Photo Author
- Minggu, 11 Mei 2025 | 19:30 WIB
Kriteria Badal Haji 2025 dan Biayanya (foto: Kemenag.go.id)
Kriteria Badal Haji 2025 dan Biayanya (foto: Kemenag.go.id)

KONTEKS.CO.ID - Ibadah haji merupakan rukun Islam kelima yang wajib ditunaikan bagi umat Muslim yang mampu.

Namun, dalam pelaksanaannya, terdapat kondisi tertentu yang membuat seorang jemaah tidak dapat menunaikan haji secara langsung.

Untuk itu, ada tiga skema pelaksanaan haji yang diterapkan, yaitu haji bersama rombongan bagi jemaah sehat dan mampu, safari wukuf untuk jemaah sakit yang masih bisa digerakkan, dan badal haji.

Baca Juga: Heboh Telegram Panglima TNI Terkait Pengamankan Kejati dan Kejari, Koalisi Masyarakat Sipil: Itu Melawan Hukum dan UU

Apa Itu Badal Haji?

Badal haji adalah pelaksanaan ibadah haji yang diwakilkan kepada orang lain untuk menunaikannya atas nama jemaah yang bersangkutan.

Skema ini dilakukan untuk jemaah yang meninggal dunia setelah masuk asrama haji, meninggal saat perjalanan ke Arab Saudi, atau meninggal di Tanah Suci sebelum puncak haji (wukuf di Arafah).

Selain itu, jemaah yang sakit berat, tidak bisa disafariwukufkan, atau mengalami gangguan jiwa juga bisa dibadalkan hajinya.

Pandangan Mazhab tentang Badal Haji

Menurut mayoritas ulama, badal haji diperbolehkan dalam kondisi tertentu.

Dalam buku Fikih Kontemporer Haji dan Umrah Perspektif Empat Mazhab karya Ahmad Kartono, disebutkan bahwa mazhab Syafi’i berpendapat haji dapat dibadalkan bagi orang yang lemah secara fisik, seperti sakit parah atau lanjut usia, meskipun harus dengan biaya tambahan.

Baca Juga: Profil PT Sugar Group Companies: Raksasa Gula Nasional dengan Operasi Terintegrasi dan Berkelanjutan

Mazhab Hanafi juga memperbolehkan badal haji jika seseorang mengalami sakit permanen, buta, atau tidak bisa duduk di kendaraan.

Dalam kondisi seperti itu, seseorang boleh menunjuk orang lain untuk menghajikannya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Rat Nugra

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X