Kriteria Jemaah yang Dibadalkan Hajinya
Berikut adalah kriteria jemaah haji Indonesia 2025 yang akan dibadalkan hajinya oleh petugas:
- Meninggal dunia setelah masuk asrama haji embarkasi.
- Meninggal dalam perjalanan menuju Arab Saudi.
- Meninggal di Arab Saudi sebelum wukuf di Arafah.
- Jemaah yang dirawat di rumah sakit Arab Saudi atau KKHI Makkah dan tidak bisa disafariwukufkan.
- Jemaah yang mengalami gangguan jiwa berat.
Baca Juga: 8 Pejabat UGM Digugat Terkait Dugaan Ijazah Jokowi: Dosen Pembimbing hingga Rektor Jadi Tergugat
Pemerintah Fasilitasi Badal Haji
Pemerintah Indonesia melalui Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) telah memfasilitasi badal haji untuk jemaah yang memenuhi kriteria.
Hal ini diatur dalam Keputusan Dirjen PHU Nomor 223 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Safari Wukuf dan Badal Haji.
Biaya badal haji ditanggung dari anggaran RKA-BPIH, sehingga jemaah dan keluarga tidak perlu mengeluarkan biaya tambahan.
Baca Juga: Daftar Remake Film Indonesia Terbaru, Lisensi Dipegang Korea Selatan: Terbaru Agak Laen 2
Biaya Badal Haji oleh Travel Resmi
Selain difasilitasi pemerintah, jasa badal haji juga ditawarkan oleh sejumlah agen travel haji dan umrah resmi.
Artikel Terkait
Tips Jaga Kesehatan Kulit Selama Ibadah Haji, Catat Info Penting Ini
WNI Promosikan Haji Ilegal Didenda Rp440 Juta Ditambah Penjara
4 Sanksi untuk Jemaah Non-Visa Haji: Paling Ringan Diturunkan di Tengah Jalan
Kisah Pemulung dari Ambarawa Naik Haji Modal Rp1.000
8 Jemaah Haji Indonesia Dilaporkan Wafat di Tanah Suci, Begini Penanganannya