• Senin, 22 Desember 2025

Badal Haji 2025 dan Biayanya! Solusi Ibadah untuk Jemaah Meninggal Dunia dan Sakit Berat

Photo Author
- Minggu, 11 Mei 2025 | 19:30 WIB
Kriteria Badal Haji 2025 dan Biayanya (foto: Kemenag.go.id)
Kriteria Badal Haji 2025 dan Biayanya (foto: Kemenag.go.id)

Kriteria Jemaah yang Dibadalkan Hajinya

Berikut adalah kriteria jemaah haji Indonesia 2025 yang akan dibadalkan hajinya oleh petugas:

- Meninggal dunia setelah masuk asrama haji embarkasi.

- Meninggal dalam perjalanan menuju Arab Saudi.

- Meninggal di Arab Saudi sebelum wukuf di Arafah.

- Jemaah yang dirawat di rumah sakit Arab Saudi atau KKHI Makkah dan tidak bisa disafariwukufkan.

- Jemaah yang mengalami gangguan jiwa berat.

Baca Juga: 8 Pejabat UGM Digugat Terkait Dugaan Ijazah Jokowi: Dosen Pembimbing hingga Rektor Jadi Tergugat

Pemerintah Fasilitasi Badal Haji

Pemerintah Indonesia melalui Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) telah memfasilitasi badal haji untuk jemaah yang memenuhi kriteria.

Hal ini diatur dalam Keputusan Dirjen PHU Nomor 223 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Safari Wukuf dan Badal Haji.

Biaya badal haji ditanggung dari anggaran RKA-BPIH, sehingga jemaah dan keluarga tidak perlu mengeluarkan biaya tambahan.

Baca Juga: Daftar Remake Film Indonesia Terbaru, Lisensi Dipegang Korea Selatan: Terbaru Agak Laen 2

Biaya Badal Haji oleh Travel Resmi

Selain difasilitasi pemerintah, jasa badal haji juga ditawarkan oleh sejumlah agen travel haji dan umrah resmi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rat Nugra

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X