KONTEKS.CO.ID - Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi menyebut, belum menerima laporan pencopotan Profesor Marsudi Wahyu Kisworo sebagai Rektor Universitas Pancasila (UP).
Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikti Khairul Munadi mengatakan, pihaknya masih melakukan pemantauan.
“Secara resmi kami belum terima laporan,” unglap Khairul kepada wartawan di kantor Kemendikti, kawasan Senayan, Jakarta Pusat, pada Selasa, 29 April 2025.
Baca Juga: Mobil Travel Kecelakaan di Tol Cisumdawu, Tiga Orang Penumpang Meninggal Dunia
Khairul masih belum mau banyak berkomentar terkait pencopotan yang disebut-sebut secara sepihak tersebut.
"Kami perlu melihat mencermati fakta yang ada,” ucapnya.
Sebagai informasi, Marsudi dicopot jabatannya sebagai Rektor Universitas Pancasila oleh Yayasan Pendidikan dan Pembina Universitas Pancasila (YPP-UP).
Baca Juga: Hasan Nasbi Mundur dari Jabatan Kepala Kantor Komunikasi Presiden
Berdasarkan informasi, keputusan itu dituangkan dalam Surat Keputusan Ketua Pembina YPP-UP Nomor 04/KEP/KA.PEMB/YPP-UP/IV/2025 yang ditandatangani pada 24 April 2025.
"Memutuskan, menetapkan memberhentikan Prof Dr Ir Marsudi Wahyu Kisworo dari jabatannya sebagai Rektor Universitas Pancasila terhitung 30 April 2025," tulis SK yang beredar, Selasa 29 April 2025.
Disebutkan pula, surat itu disebut dikeluarkan tanpa pemberitahuan Marsudi.
Adapun, pencopotan Marsudi sebagai rektor terjadi di tengah kasus kekerasan seksual eks rektor Universitas Pancasila, Edie Toet Hendratno.
Baca Juga: 7 Mei 2025, Konklaf untuk Pilih Paus Baru, 135 Kardinal Termasuk Ignatius Suharyo dari Indonesia
Polda Metro Jaya pun telah mengusut kasus dugaan kekerasan seksual Edie Toet terhadap dua pegawai Universitas Pancasila inisial RZ dan DF.
Artikel Terkait
Foto-Foto Penggeledahan Rumah Makelar Zarof Ricar: Uang Nyaris Rp1 T hingga Emas Batangan 51 Kg
Ini Layanan Jemaah Haji Selama di Arab Saudi, Simak Lebih Jelas
MK Putuskan Keributan di Ruang Digital Tak Masuk Delik Pidana UU ITE
Akhirnya Kejagung Tetapkan Zarof Ricar Tersangka TPPU
Hasan Nasbi Mundur dari Jabatan Kepala Kantor Komunikasi Presiden