KONTEKS.CO.ID - Uskup Agung Jakarta Kardinal Ignatius Suharyo sudah dijadwalkan menjenguk Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, di rumah tahanan (rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin, 14 April 2025.
Informasi ini diungkap oleh kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy, dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat, 11 April 2025.
Menurut Ronny Talapessy, izin jenguk Kardinal Suharyo telah didaftarkan melalui Elektronik Berkas Pidana Terpadu (e-Berpadu). Hakim diinformasikan telah mengeluarkan penetapan izin kunjungan.
Baca Juga: Kronologi Artis SA Dibekuk Polisi, Belanja di Mall Pakai Uang Palsu, Edarkan Rp223 Juta
"Kami sudah mendaftarkan di e-berpadu terkait dengan kunjungan Yang Mulia, dan sudah diterima dan izin diberikan. Sudah ada melalui, dan perlu kita sampaikan Yang Mulia di persidangan ini bahwa yang diberikan izin adalah, yang pertama adalah Romo Kardinal Ignasius Suharyo," kata Ronny
Bersamaan dengan kunjungan Uskup Agung Jakarta Kardinal Ignatius Suharyo, izin kunjungan juga sudah dikeluarkan untuk kakak Hasto, Anastasia Rukmi Sapto Hastuti dan Eddy Kristiyanto.
"Kemudian yang kedua adalah Anastasia Rukmi Sapto Hastuti, yang merupakan kakak dari klien kami, yang ketiga adalah Eddy Kristiyanto merupakan kakak kandung,” kata Ronny.
Baca Juga: Car Free Day Jakarta Kembali Digelar Hari Ini
Selain itu dapat dipastikan kunjungan Uskup Agung Jakarta Kardinal Ignatius Suharyo dan keluarga Hasto Kristiyanto dilaksanakan pada Senin, 14 April 2025.
“Jadi tiga yang diberikan izin oleh e-berpadu dan tanggalnya adalah 14 April 2025 berkunjungnya," ujarnya lagi.
Hasto ditahan setelah terjerat kasus suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024. Kasus ini melibatkan buronan Harun Masiku.
Baca Juga: Tupperware Pamit dari Indonesia: Eksis 33 Tahun, Kirim Pesan Menyentuh untuk Kaum Ibu
Diketahui, Hasto didakwa merintangi penyidikan kasus dugaan suap dengan tersangka Harun Masiku.
Artikel Terkait
Sidang Eksepsi Hasto Kristiyanto, Pendukung Kompak Gunakan Rompi Oranye 'Hasto Tahanan Politik'
Bacakan Eksepsi, Ini Permohonan Hasto kepada Majelis Hakim Pengadilan Tipikor
Eksepsi Hasto Kristiyanto, Diancam Jadi Tersangka Jika PDIP Pecat Jokowi
Hasto Kristiyanto: Seharusnya Harun Masiku yang Beri Dana ke Saya
Sebut Ada Keraguan dalam Dakwaan, Hasto Minta Dibebaskan dari Tahanan