• Minggu, 21 Desember 2025

4 Jam Diperiksa, Lucky Hakim Minta Maaf, Ngaku Salah dan Siap Dicopot

Photo Author
- Selasa, 8 April 2025 | 20:40 WIB
Bupati Indramayu Lucky Hakim bertemu wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya. (Instagram/bimaaryasugiarto)
Bupati Indramayu Lucky Hakim bertemu wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya. (Instagram/bimaaryasugiarto)

 

KONTEKS.CO.IDBupati Indramayu Lucky Hakim memenuhi panggilan Kemendagri pada Selasa, 8 April 2025.

Lucky Hakim tiba di Kantor Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya, Gedung B Kemendagri, Jakarta Pusat pukul 16.57 WIB setelah 4 jam diperiksa Inspektorat Kemendagri di Gambir, Jakarta Pusat.

Lalu sanksi apa yang diterima Lucky Hakim? 

Baca Juga: Bocoran Strategi dan Tawaran Negosiasi Presiden Prabowo Hadapi Tarif Trump

"Lucky sudah diperiksa sekitar pukul 13.00 WIB dan baru tiba di Kemendagri setelah pemeriksaan pada pukul 16.57 WIB," ungkap Bima Arya, Wakil Menteri Dalam Negeri.

Viral Gara-Gara Unggahan Dedi Mulyadi

Bupati Indramayu Lucky Hakim liburan ke Jepang saat libur Lebaran 2025 atau Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah.

Lucky liburan ke Jepang jadi sorotan lantaran dilakukan di tengah adanya surat edaran Kemendagri yang melarang kepala daerah bepergian ke luar negeri saat libur Lebaran.

Baca Juga: Daftar Harga BBM di SPBU Pertamina, Shell, Vivo, dan BP AKR, Turun Per 8 April 2025

Larangan ini dikeluarkan oleh pemerintah pusat lantaran pemerintah daerah diminta fokus mengurus berbagai hal terkait dengan perayaan Hari Besar Umat Islam ini.

Liburan Lucky Hakim ke Jepang itu tergambar dari foto-foto yang tersebar di media sosial pribadinya.

Bahkan, foto tersebut juga turut diunggah di akun TikTok pribadi Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi dengan caption, "Selamat Berlibur Pak Lucky Hakim, Nanti Kalau Ke Jepang Lagi, Bilang Dulu Yah...".

Baca Juga: SimpleMan Spill 7 Penghuni Asli Pabrik Gula: Maharatu Jadi Komandan Demit

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menegur Lucky karena bepergian ke Jepang tanpa izin.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rat Nugra

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X