• Sabtu, 18 April 2026

Kata Lucky Hakim Soal Liburan ke Jepang Tanpa Izin dan Terancam Sanksi Pemberhentian

Photo Author
Rat Nugra, Konteks.co.id
- Selasa, 8 April 2025 | 14:58 WIB
Lucky Hakim buka suara soal liburan ke Jepang tanpa izin. (TikTok @dedimulyadiofficial)
Lucky Hakim buka suara soal liburan ke Jepang tanpa izin. (TikTok @dedimulyadiofficial)

 

KONTEKS.CO.ID - Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya menegaskan bahwa Lucky Hakim tak mengajukan ihwal pelesir ke Jepang selama libur Lebaran.

Sikap Lucky Hakim, Bupati Indramayu jadi sorotan karena dianggap telah melanggar aturan Kemendagri.

Lucky Hakim pun buka suara dan klarifikasi kasus liburan ke Jepang tanpa izin yang kini dapat sorotan dari pemerintah pusat dan publik.

Baca Juga: Interiornya Bikin Betah! Ini 3 Cafe Instagramable yang Wajib Dikunjungi di Pemalang

Klarifikasi Lucky Hakim

Bupati Indramayu Lucky Hakim klarifikasi polemik liburan ke Jepang tanpa izin setelah memenuhi panggila  Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada Selasa, 8 April 2025.

Lucky menjelaskan liburannya ke Jepang bersama keluarga sudah direncanakan saat masa kampanye Pilkada 2024.

"Selama kampanye saya jarang di rumah," kata Lucky di Pendopo Bupati Indramayu, Jawa Barat pada Selasa, 8 April 2025.

"Saya berjanji kepada keluarga, khususnya anak-anak untuk mengajak mereka liburan setelah pilkada usai," kata Lucky.

Baca Juga: SimpleMan Spill 7 Penghuni Asli Pabrik Gula: Maharatu Jadi Komandan Demit

Menurut Lucky tiket perjalanan ke Jepang telah dibeli sejak Desember 2024, dengan jadwal keberangkatan pada 2 April dan rencana kepulangan 11 April.

Namun, karena bertepatan dengan hari kerja pada 8 hingga 10 April, dia sempat mengajukan izin melalui staf.

Sayangnya, permohonan izin Lucky tidak dapat diproses karena waktu pengajuannya dinilai kurang dari 14 hari kerja sebagaimana diatur dalam ketentuan.

"Waktu itu saya merasa pengajuan sudah cukup, tapi staf menjelaskan soal aturan 14 hari kerja," katanya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rat Nugra

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X