KONTEKS.CO.ID - Dugaan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) kembali mencuat setelah seorang warga Bekasi, Soleh Darmawan (24), ditemukan meninggal dunia di Kamboja pada 3 Maret 2025.
Soleh awalnya berpamitan kepada keluarganya untuk bekerja di Thailand, namun ternyata ia justru berada di Kamboja.
Kematian Soleh menimbulkan tanda tanya besar. Saat jenazahnya dipulangkan ke Indonesia pada 15 Maret 2025, keluarga menemukan luka sobek di bagian perutnya, yang menimbulkan dugaan bahwa organ tubuhnya telah diambil secara ilegal.
Baca Juga: Edward Coristine, Sosok Kepercayaan Elon Musk, Diduga Bantu Kelompok Peretas
"Orang-orang ngomong ginjalnya diambil, saya lihat sendiri ada sobekan di perutnya waktu saya mandiin," kata Diana, ibu Soleh, Kamis, 27 Maret 2025.
Janji Pekerjaan yang Berujung Maut
Soleh diberangkatkan pada Februari 2025 oleh seorang teman yang menjanjikan pekerjaan sebagai koki dengan gaji tiga kali lipat dari yang ia terima di Indonesia. Namun, sejak keberangkatannya, komunikasi dengan keluarga menjadi terbatas.
"Biasanya dia kasih tahu kalau lagi bikin roti, tapi ini enggak. Dia cuma bilang baru pulang kerja, tapi selalu di kamar, pakai selimut," ujar Diana.
Baca Juga: Gedung Roboh Diguncang Gempa Myanmar, PM Thailand: Bangkok Zona Darurat
Fakta mengejutkan terungkap setelah kematian Soleh. Ia ternyata tidak bekerja di Thailand, melainkan di Kamboja, tanpa diketahui oleh keluarganya. Dugaan penipuan pun mencuat.
"Enggak ada yang ngasih tahu dia kerja apa, di mana. Baru ketahuan setelah meninggal," tambah Diana.
Pemerintah Bertindak, Menteri P2MI Tegas Larang Pekerja ke Kamboja
Menanggapi kasus ini, Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Abdul Kadir Karding, menegaskan bahwa pemerintah akan mengadvokasi kasus ini dan melarang pengiriman pekerja migran ke Kamboja, Thailand, dan Myanmar, karena tingginya risiko TPPO.
Baca Juga: Ridwan Kamil Bantah Selingkuh, Lisa Mariana Siap Tes DNA
"Kalau boleh, saya melarang semua warga Indonesia bekerja di tiga negara tersebut karena rawan TPPO," kata Karding saat berada di Bekasi, Jumat, 28 Maret 2025.
Karding juga menegaskan bahwa pekerja migran di tiga negara itu dianggap tidak prosedural atau ilegal menurut hukum Indonesia.
Artikel Terkait
Interpol Terbitkan Red Notice untuk Dua Tersangka TPPO Mahasiswa ke Jerman
Imigrasi Jakut Gelar Sosialisasi dan Pencanangan Desa Binaan, Berantas TPPO dan TPPN
Sindikat Jual Beli Rekening Judi Online di Jakbar Dikendalikan WNI dari Kamboja
Jumlah WNI Bermasalah di Kamboja Melonjak di Awal 2025, KBRI: Sudah Pernah Jadi Korban, eh Datang Lagi
Perusahaan Farmasi Indonesia Kuasai Kamboja! Dexa Medica 25 Tahun Eksis!