• Sabtu, 18 April 2026

Misteri Kematian WNI di Kamboja: Dugaan TPPO dan Perdagangan Organ

Photo Author
Alexander Sigit Atmaja, Konteks.co.id
- Jumat, 28 Maret 2025 | 19:50 WIB
Tindak Pidana Perdagangan Orang di Parung Panjang dibongkar polisi (Ilustrasi Pixabay)
Tindak Pidana Perdagangan Orang di Parung Panjang dibongkar polisi (Ilustrasi Pixabay)

 

KONTEKS.CO.ID - Dugaan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) kembali mencuat setelah seorang warga Bekasi, Soleh Darmawan (24), ditemukan meninggal dunia di Kamboja pada 3 Maret 2025.

Soleh awalnya berpamitan kepada keluarganya untuk bekerja di Thailand, namun ternyata ia justru berada di Kamboja.

Kematian Soleh menimbulkan tanda tanya besar. Saat jenazahnya dipulangkan ke Indonesia pada 15 Maret 2025, keluarga menemukan luka sobek di bagian perutnya, yang menimbulkan dugaan bahwa organ tubuhnya telah diambil secara ilegal.

Baca Juga: Edward Coristine, Sosok Kepercayaan Elon Musk, Diduga Bantu Kelompok Peretas

"Orang-orang ngomong ginjalnya diambil, saya lihat sendiri ada sobekan di perutnya waktu saya mandiin," kata Diana, ibu Soleh, Kamis, 27 Maret 2025.

Janji Pekerjaan yang Berujung Maut

Soleh diberangkatkan pada Februari 2025 oleh seorang teman yang menjanjikan pekerjaan sebagai koki dengan gaji tiga kali lipat dari yang ia terima di Indonesia. Namun, sejak keberangkatannya, komunikasi dengan keluarga menjadi terbatas.

"Biasanya dia kasih tahu kalau lagi bikin roti, tapi ini enggak. Dia cuma bilang baru pulang kerja, tapi selalu di kamar, pakai selimut," ujar Diana.

Baca Juga: Gedung Roboh Diguncang Gempa Myanmar, PM Thailand: Bangkok Zona Darurat

Fakta mengejutkan terungkap setelah kematian Soleh. Ia ternyata tidak bekerja di Thailand, melainkan di Kamboja, tanpa diketahui oleh keluarganya. Dugaan penipuan pun mencuat.

"Enggak ada yang ngasih tahu dia kerja apa, di mana. Baru ketahuan setelah meninggal," tambah Diana.

Pemerintah Bertindak, Menteri P2MI Tegas Larang Pekerja ke Kamboja

Menanggapi kasus ini, Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Abdul Kadir Karding, menegaskan bahwa pemerintah akan mengadvokasi kasus ini dan melarang pengiriman pekerja migran ke Kamboja, Thailand, dan Myanmar, karena tingginya risiko TPPO.

Baca Juga: Ridwan Kamil Bantah Selingkuh, Lisa Mariana Siap Tes DNA

"Kalau boleh, saya melarang semua warga Indonesia bekerja di tiga negara tersebut karena rawan TPPO," kata Karding saat berada di Bekasi, Jumat, 28 Maret 2025.

Karding juga menegaskan bahwa pekerja migran di tiga negara itu dianggap tidak prosedural atau ilegal menurut hukum Indonesia.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ari DP

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X