Terbaru, Kejagung menetapkan dua tersangka baru yakni, Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga Maya Kusmaya dan Edward Corner ST FP trading operation PT Pertamina Patra Niaga.
Diperkirakan, kerugian negara dalam dugaan korupsi tersebut lebih dari Rp193,7 trilun dan masih terus diitung pihak Kejagung.***
Artikel Terkait
Jokowi Ketemu Puan Maharani, Tanya Kabar Megawati Soekarnoputri
Natalius Pigai: Kepala Daerah yang Tak Tegakkan Laksanakan HAM Menentang Astacita Prabowo
Kejagung: Kerugian Korupsi Oplosan Pertamax Kemungkinan Lebih dari Rp193,7 Triliun Setahun
Dugaan Pertalite Dioplos Jadi Pertamax Berkah Buat SPBU Shell: Antre Pembeli di Mana-mana
Kejagung Jelaskan Awal Diketahui Adanya Dugaan Korupsi Minyak Pertamina Hingga Kabar Oplosan Pertamax