• Senin, 22 Desember 2025

Kejagung: Kerugian Korupsi Oplosan Pertamax Kemungkinan Lebih dari Rp193,7 Triliun Setahun

Photo Author
- Kamis, 27 Februari 2025 | 10:44 WIB
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar menyampaikan, kemungkinan kerugian dugaan korupsi korupsi tata kelola minyak lebih dari 193,7 triliun (Foto: Puspenkum Kejagung)
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar menyampaikan, kemungkinan kerugian dugaan korupsi korupsi tata kelola minyak lebih dari 193,7 triliun (Foto: Puspenkum Kejagung)

KONTEKS.CO.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyampaikan terkait kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina, subholding, dan KKKS tahun 2018-2023.

Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar mengatakan, pihaknya masih mengitung secara menyeluruh terkait total kerugian negara dalam kasus tersebut.

Menurut Harli, jumlah kerugian Rp193,7 triliun yang disampaikan kepada publik merupakan peritungan sementara hingga tahun 2023.

Baca Juga: Paris Saint-Germain Bantai Stade Briochin 7-0, Lolos ke Semifinal Coupe de France

"Makanya kita sampaikan, secara logika hukum, logika awam, kalau modusnya itu sama, ya berarti kan bisa diitung, berarti kemungkinan lebih," ungkapnya kepada wartawan, Kamis 27 Februari 2025.

Pihaknya, kata Harli, akan bekerja sama dengan ahli untuk mengitung kerugian yang timbul akibat dugaan kasus korupsi tersebut.

Pasalnya, ada beberapa komponen yang harus diperitungkan berkaitan kasus itu.

Baca Juga: Liverpool Makin Dekat dengan Gelar Juara Liga Inggris Setelah Kalahkan Newcastle 2-0 di Anfield

"Ini perkiraan antara penyidik dengan ahli sementara, Rp193,7 triliun itu ada beberapa komponen. Kemarin sudah disampaikan kan, setidaknya ada lima komponen itu," jelasnya.

Adapun komponen tersebut, mulai dari kompensasi hingga subsidi. Kemudian, apakah komponen tersebut berlangsung di semua tahun atau tahun tertentu saja selama kurun waktu 2018-2023.

Kata Harli, hal itu dilakukan agar tak terjadi salah tafsir, khususnya di kalangan masyarakat.

"Soal mengitung kerugian itu nanti kalau bisa di-trace di 2018-2023, ini kan baru kompensasi 2023, aturan kompensasinya nanti mau kita cek. Ada nggak di 2018, 2019, kalau gak ada berarti kan di 2018 bukan kerugian dong, karena gak ada," jelasnya.

Baca Juga: Bawa PSIM Promosi Liga 1, Erwan Hendarwanto Sadar Kalau Harus Menepi dari Jabatan Pelatih

Hal itu, tambahnya, sama dengan besaran subsidi yang belum diketajui sama atau tidaknya setiap tahun.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Lopi Kasim

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X